Pernyataan Presiden ICRC Mirjana Spoljaric dalam rangka memperingati 77 tahun keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 pada tanggal 12 Agustus.

“Pada tanggal 12 Agustus 1949, Negara-negara satu suara setelah mengalami kematian dan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat Perang Dunia II untuk mengadopsi Konvensi-konvensi Jenewa. Dengan mengambil langkah tersebut, mereka berkomitmen pada batasan-batasan universal mengenai bagaimana perang boleh dilakukan.

Tujuh puluh tujuh tahun kemudian, janji yang dibuat oleh Negara-negara untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah perang kian memudar dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Jumlah konflik di dunia terus bertambah setiap tahunnya. Teknologi seperti pesawat nirawak (drone) dan kemampuan siber mengubah wajah medan perang serta mengaburkan konsep garis depan yang jelas. Aksi kekejaman mengerikan kian dianggap sebagai hal lumrah, dan para korban perang kehilangan martabat kemanusiaan mereka.

Di dunia modern yang saling terhubung, tidak ada pihak yang kebal dari dampak perang. Sebagai pihak pada Konvensi Jenewa, negara-negara memikul tanggung jawab khusus untuk menjunjung tinggi aturan-aturan yang menyelamatkan nyawa ini. Menjalankannya merupakan kewajiban moral dan strategis yang melindungi masyarakat, baik yang dekat maupun jauh dari garis depan medan pertempuran. Ini juga menjadi fondasi bagi perdamaian dan kemakmuran dunia.

Membelokkan situasi ini masih mungkin, namun hanya jika upaya luar biasa dilakukan sekarang ini untuk memperkuat penghormatan dan komitmen terhadap hukum humaniter internasional. Lebih dari 115 negara telah secara resmi bergabung dalam inisiatif global untuk memperbarui kemauan politik terkait hukum humaniter internasional. Saya menyerukan kepada semua negara yang belum bergabung untuk turut serta. Dunia yang akan diwarisi oleh generasi mendatang bergantung pada keputusan yang diambil para pemimpin dunia saat ini untuk berkomitmen menjaga aturan-aturan yang menyelamatkan nyawa ini.