Duta Besar Dindin Wahyudin adalah seorang diplomat Indonesia yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sejak tahun 2025. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Penasihat Menteri Luar Negeri untuk Diplomasi Ekonomi dan sebagai Duta Besar untuk Senegal, dengan akreditasi bersamaan untuk Tanjung Verde, Guinea, Guinea-Bissau, Mali, Sierra Leone, Pantai Gading, dan Gambia, dari tahun 2020 hingga 2023.

Pada saat wawancara ini, Duta Besar Wahyudin menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bidang Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri Indonesia. Beliau memegang jabatan ini dari Januari hingga April 2026.

Yang Mulia, bisakah Anda memperkenalkan diri?

Saya Duta Besar Dindin Wahyudin, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bidang Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Direktorat kami terdiri atas penasihat hukum dan diplomat berpengalaman yang bertanggung jawab atas masalah hukum yang mencakup urusan politik dan keamanan, masalah teritorial, kerja sama bidang ekonomi, dan sosial budaya. Hukum humaniter internasional [HHI] juga termasuk dalam lingkup tugasnya. Dalam kapasitas ini, kami secara aktif berkontribusi pada Global Initiative to Galvanize Political Commitment to International Humanitarian Law [Global IHL Initiative] atau Inisiatif Global untuk Menggalang Komitmen Politik terhadap Hukum Humaniter Internasional [Inisiatif HHI Global], khususnya melalui peran Indonesia sebagai ketua bersama Workstream 7 tentang Peperangan Laut, yang berfokus pada menggerakan diskusi kebijakan dan pengembangan norma di bidang penting ini.

Apa tujuan utama Indonesia sebagai ketua bersama untuk Kelompok Kerja Peperangan Laut dalam Inisiatif Hukum Humaniter Internasional Global?

Indonesia mengejar tiga tujuan utama.

Pertama, untuk memfasilitasi diskusi antar Negara mengenai hubungan hukum antara hukum perang laut, Hukum Humaniter Internasional (HHI), dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 [UNCLOS]. Kerangka kerja ini muncul dalam konteks sejarah yang berbeda; UNCLOS, yang diadopsi beberapa dekade setelah rezim Den Haag dan Jenewa, tidak didesain dengan mempertimbangkan konflik bersenjata di laut secara khusus. Kesenjangan waktu ini menimbulkan beragam pertanyaan yang memerlukan pertimbangan hukum yang cermat.

Kedua, untuk mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan hukum yang ada yang memengaruhi wilayah pesisir dan Negara-negara kepulauan, termasuk Indonesia. Ini termasuk isu-isu seperti:

  • definisi dan pelanggaran netralitas maritim;
  • implikasi keamanan yang timbul dari kapal perang pihak-pihak yang terlibat dalam perang yang melintasi wilayah zona ekonomi eksklusif [ZEE] atau jalur laut kepulauan; dan
  • kewajiban yang lebih luas dari Negara untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional.

Ketiga, untuk memperkuat pertimbangan kemanusiaan dalam konflik bersenjata di laut, khususnya mengenai pelindungan warga sipil, infrastruktur sipil, dan lingkungan laut. Bagi Indonesia, berpartisipasi dalam Inisiatif Hukum Humaniter Internasional Global adalah hal yang wajar. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di persimpangan Samudra Hindia dan Pasifik, Indonesia memiliki kepentingan yang kuat untuk memastikan bahwa kerangka hukum yang mengatur lautan tetap koheren dan efektif, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.

Bisakah Anda menjelaskan isu-isu yang paling banyak dibahas dalam kelompok kerja ini?

Konsultasi tingkat negara secara konsisten berfokus pada beberapa kluster isu utama.

Pertama, interaksi antara UNCLOS dan hukum peperangan laut, khususnya bagaimana rezim navigasi di masa damai beroperasi bersamaan dengan aturan-aturan masa perang yang mengatur permusuhan dan netralitas.

Kedua, pelindungan warga sipil dan infrastruktur sipil di laut, serta topik-topik seperti aset yang memiliki fungsi ganda, kapal dagang, pelabuhan, dan kabel komunikasi bawah laut.

Ketiga, pelindungan lingkungan laut selama konflik bersenjata, termasuk apakah kewajiban lingkungan, seperti prinsip “perhatian yang sewajarnya”, terus berlaku secara bermakna selama permusuhan.

Keempat, isu netralitas maritim, termasuk hak dan kewajiban negara-negara netral, khususnya negara-negara kepulauan netral, ketika angkatan laut pihak-pihak yang berperang beroperasi di zona maritim terdekat.

Kelima, implikasi dari teknologi yang sedang berkembang, termasuk kendaraan bawah air tanpa awak, sistem senjata otonom yang mematikan, dan manipulasi sistem identifikasi otomatis maritim. Perkembangan ini menimbulkan berbagai pertanyaan kompleks dan operasional yang belum diantisipasi oleh kerangka kerja yang sudah ada.

Mengapa mempertimbangkan hukum peperangan laut sangat penting saat ini?

Peristiwa-peristiwa belakangan ini menunjukkan urgensi untuk mengkaji bidang ini lebih cermat. Insiden bersenjata yang mempengaruhi jalur perdagangan maritim – misalnya, pecahnya permusuhan di Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz, Laut Hitam, dan Laut Merah – menjadi gambaran bagaimana aksi permusuhan di laut dapat mengganggu rantai pasokan global dan mempengaruhi populasi sipil jauh di luar zona konflik tersebut. Beberapa faktor menggarisbawahi perlunya perhatian yang diperbarui.

Pertama, peperangan laut telah berevolusi secara signifikan. Konflik modern melibatkan ancaman hibrida, aktor non-negara, sistem otonom, operasi siber, dan infrastruktur digital – perkembangan yang tidak diperkirakan ketika banyak instrumen hukum yang sudah ada dirancang.

Kedua, kodifikasi zona maritim berdasarkan UNCLOS terjadi jauh setelah hukum perang laut klasik dirumuskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hubungan antara hak-hak pihak yang berperang dan hak-hak kedaulatan negara-negara pantai.

Ketiga, infrastruktur sipil seperti kabel bawah laut dan pipa telah menjadi penting bagi konektivitas global; oleh karena itu, menentukan status hukum infrastruktur tersebut selama konflik bersenjata menjadi semakin penting.

Keempat, konflik-konflik belakangan ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum konflik bersenjata, khususnya perlindungan warga sipil.

Kelima, negara-negara seperti Indonesia, yang perekonomiannya sangat bergantung pada perdagangan maritim, memiliki kepentingan yang besar dalam memastikan bahwa navigasi tetap aman dan diatur oleh aturan-aturan hukum yang jelas.

Singkatnya, hukum internasional harus terus-menerus diperjelas dan diinterpretasikan untuk tetap efektif dalam mengatasi realitas konflik bersenjata kontemporer di laut.

Sebagian besar aturan yang membentuk hukum peperangan laut bersifat kebiasaan. Sebagai praktisi yang memberikan nasihat kepada suatu Negara, bagaimana Anda menavigasi hal ini?

Dari sudut pandang Indonesia, pendekatan yang paling dapat diandalkan adalah dengan mendasarkan praktik negara secara kuat pada kewajiban perjanjian yang mengikat, khususnya Konvensi Jenewa dan UNCLOS, sambil menafsirkan norma-norma kebiasaan secara konsisten dengan instrumen-instrumen tersebut. Mengidentifikasi hukum kebiasaan internasional seringkali kompleks, terutama ketika praktik antar negara berbeda-beda, dan bagi banyak negara berkembang, muncul pertanyaan penting: siapa yang membentuk norma-norma ini, dan sejauh mana semua negara terlibat dalam pembentukannya? Meskipun inisiatif seperti Studi Hukum Kebiasaan ICRC memberikan panduan yang berharga, kejelasan yang lebih besar dapat dicapai melalui instrumen hukum yang lebih terkonsolidasi yang mengkodifikasi atau mengembangkan lebih lanjut norma-norma yang relevan.

Apakah Anda melihat prospek yang berarti untuk perjanjian baru di bidang peperangan laut? Jika tidak, agar hukum tetap sesuai dengan tujuannya, jalur pengembangan normatif apa yang akan Anda sarankan?

Kerangka perjanjian baru mungkin tidak akan segera terwujud, tetapi pada akhirnya mungkin terbukti diperlukan. Area-area penting masih belum terjawab secara memadai dalam instrumen yang ada seperti Peraturan Den Haag tahun 1907 dan Konvensi Jenewa, dan meskipun manual seperti San Remo Manual dan Newport Manual menjadi panduan yang bermanfaat, manual-manual tersebut tetap tidak mengikat. Beberapa isu yang muncul menggambarkan kesenjangan ini:

  • operasi siber dan hubungannya dengan hukum penggunaan kekuatan;
  • status hukum infrastruktur bawah laut seperti kabel bawah laut;
  • relevansi berkelanjutan dari hukum rampasan perang klasik, serta banyak pertanyaan hukum seputar blokade dan kontraband;
  • operasi militer yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam perang di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara-negara pantai; dan
  • penerapan prinsip netralitas di dalam jalur laut kepulauan.

Bidang-bidang ini mewakili apa yang dapat digambarkan sebagai “wilayah hukum yang belum dipetakan”, di mana klarifikasi lebih lanjut dan pengembangan normatif akan bermanfaat.

Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang memiliki kapal rumah sakit. Apa yang mendorong Indonesia untuk memiliki kapal tersebut, dan bagaimana hal ini dapat memperkuat pelindungan hukum bagi yang terluka, sakit, dan korban kapal karam di laut?

Pada tahun 2022, Indonesia mendapatkan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai pengakuan atas realitas geografis kita sebagai negara kepulauan. Kapal rumah sakit menyediakan fasilitas medis terapung yang mampu mendukung operasi militer, misi kemanusiaan, dan upaya penanggulangan bencana, dan mobilitasnya memungkinkan respons cepat di seluruh wilayah maritim Indonesia yang luas dan untuk mendukung kebutuhan kemanusiaan regional. Diterjunkannya KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat baru-baru ini dalam misi bantuan kemanusiaan di pantai Jalur Gaza mencerminkan komitmen Indonesia yang lebih luas, sesuai dengan mandat konstitusional kami, untuk berkontribusi pada perdamaian internasional dan perlindungan kemanusiaan.

Bagaimana Anda melihat peran UNCLOS dalam kasus konflik bersenjata internasional di laut?

UNCLOS pada dasarnya dirancang sebagai “konstitusi laut” untuk tata kelola di masa damai. UNCLOS tidak dirancang secara khusus untuk mengatur konflik bersenjata. Namun, ini tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuannya secara otomatis berhenti berlaku selama permusuhan – hak navigasi, kewajiban lingkungan, dan rezim zona maritim tetap relevan. Tantangan sebenarnya terletak pada pemahaman bagaimana UNCLOS berinteraksi dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan hukum perang laut; menurut pandangan Indonesia, badan-badan hukum ini harus ditafsirkan bersama-sama, bukan secara terpisah. Titik temu antara ketiganya sangat jelas terlihat dalam isu-isu seperti:

  • hak navigasi selama konflik bersenjata;
  • kewajiban perlindungan lingkungan;
  • status zona maritim pada masa perang; dan
  • keseimbangan antara hak negara pantai dan kewajiban negara netral.

Contoh konkret dari pecahnya permusuhan baru-baru ini yang mempengaruhi jalur pelayaran global di Selat Hormuz menunjukkan gabungan dari semua masalah hukum ini.

Banyak cendekiawan berpendapat bahwa prinsip “penghormatan yang semestinya” terhadap hak-hak negara ketiga, sebagaimana diatur dalam UNCLOS, merupakan titik temu antara Hukum Humaniter Internasional dan hukum perang laut dengan UNCLOS. Negara-negara telah menafsirkan hal ini pada dasarnya sebagai izin bagi negara ketiga untuk melakukan permusuhan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara pantai. Dalam melaksanakan hak-hak sah mereka, mereka harus menghargai hak-hak negara netral.

Isu hukum utama apa yang dilihat Indonesia terkait interaksi antara hukum laut dan hukum peperangan laut bagi negara-negara kepulauan?

Bagi negara-negara kepulauan, beberapa isu sangat penting. Salah satu kekhawatiran utama adalah sifat jalur laut kepulauan yang tidak dapat ditangguhkan: jika pasukan dari pihak yang saling bertikai menggunakan jalur laut yang sama secara bersamaan, perairan negara kepulauan netral dapat secara tidak sengaja menjadi arena aktivitas militer. Pelindungan lingkungan adalah isu penting lainnya karena baik UNCLOS maupun HHI (Hukum Humaniter Internasional) membebankan kewajiban terkait pelindungan lingkungan.

Pertanyaan juga muncul mengenai netralitas maritim, termasuk kewajiban negara-negara netral untuk mencegah wilayah mereka digunakan dengan cara yang menguntungkan salah satu pihak yang berperang. Dan terakhir, praktik penetapan zona risiko perang atau zona eksklusi menimbulkan kekhawatiran ketika zona-zona tersebut beririsan dengan wilayah di bawah kedaulatan atau yurisdiksi negara-negara kepulauan.

Sepanjang sejarah, blokade laut telah menyebabkan penderitaan yang cukup besar bagi warga sipil. Aspek apa saja dari kerangka hukum yang berlaku yang dapat diklarifikasi?

Diskusi dalam Workstream 7 menekankan pentingnya melindungi warga sipil, kapal dagang, dan infrastruktur sipil. Salah satu isu yang dibahas menyangkut cakupan teritorial blokade, khususnya di mana blokade tersebut bersinggungan dengan situasi-situasi pendudukan militer. Isu penting lainnya adalah dampak kemanusiaan dari blokade terhadap penduduk sipil: meskipun blokade tetap menjadi metode peperangan yang diakui, pelaksanaannya harus menghormati prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, termasuk proporsionalitas dan larangan pelaparan warga sipil sebagai metode peperangan. Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan pengkajian dan klarifikasi hukum lebih lanjut.

Apakah Anda melihat peran bagi pengadilan internasional dan tribunal arbitrase dalam mengadili hukum peperangan laut?

Pengadilan dan tribunal internasional memainkan peran yang semakin penting. Sengketa yang melibatkan interpretasi UNCLOS dapat diajukan ke badan-badan seperti Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau Mahkamah Internasional; selain itu, mahkamah pidana internasional berkontribusi pada akuntabilitas atas pelanggaran hukum konflik bersenjata. Keputusan yudisial dan pendapat penasihat lebih lanjut berkontribusi pada pengembangan dan klarifikasi hukum internasional, termasuk hukum yang mengatur peperangan laut.

Apakah ada hal lain yang ingin Anda bagikan kepada pembaca Review mengenai peperangan laut?

Pesan utamanya jelas: laut tidak boleh menjadi zona abu-abu hukum selama konflik bersenjata. Hukum internasional – bukan kekuasaan – yang seharusnya mengatur perilaku di laut.

Bagi Indonesia, Workstream 7 mewakili upaya hukum dan moral. Kami mengadvokasi koherensi antara UNCLOS, Hukum Humaniter Internasional, dan hukum perang laut, memastikan bahwa kerangka kerja ini beroperasi bersama untuk melindungi warga sipil, menjaga lingkungan laut, dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Bagi negara-negara kepulauan seperti Indonesia, pengembangan aturan yang lebih jelas di bidang ini, khususnya mengenai netralitas maritim, tetap menjadi prioritas penting.

Catatan:

Saran, pendapat, dan pernyataan yang ada dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan ICRC. ICRC tidak selalu mewakili atau mendukung keakuratan atau keandalan saran, pendapat, pernyataan, atau informasi lain yang diberikan dalam artikel ini.© (Para) Penulis, 2026. Diterbitkan oleh Cambridge University Press atas nama Komite Internasional Palang Merah. Ini adalah artikel Akses Terbuka (Open Access), didistribusikan berdasarkan syarat dan ketentuan lisensi Creative Commons Attribution (http://creativecommons.org/licenses/by/4.0), yang mengizinkan penggunaan kembali, distribusi, dan reproduksi tanpa batasan, dengan syarat artikel asli dikutip dengan benar.