Negara-negara harus menegakkan dan memperkuat pelindungan pelayanan kesehatan dalam konflik bersenjata pada peringatan 10 tahun Resolusi Dewan Keamanan PBB 2286.

Jenewa — Sepuluh tahun lalu, Dewan Keamanan PBB secara bulat mengadopsi Resolusi 2286 tentang pelindungan pelayanan kesehatan dalam konflik bersenjata. Namun, situasi saat ini justru lebih buruk dibandingkan satu dasawarsa lalu. Hari ini, kita tidak memperingati suatu pencapaian – kita memperingati sebuah kegagalan.

Seiring berlanjutnya kekerasan yang menargetkan fasilitas kesehatan, transportasi medis, dan tenaga medis tanpa henti, dampak yang hendak dicegah oleh resolusi ini belum juga berkurang. Sebaliknya, pada banyak konteks, situasi tersebut semakin memburuk.

Sebagai pimpinan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Médecins Sans Frontières (MSF), bersama komunitas internasional kami menyerukan aksi mendesak.

Setiap hari di garis depan berbagai krisis paling menghancurkan di dunia, tim kami menyaksikan langsung konsekuensi yang sangat fatal ketika kekeramatan pelayanan kesehatan dilanggar. Rumah sakit hancur menjadi puing-puing, ambulans mengalami penundaan dan hambatan, serta dokter, perawat, dan pasien terlalu sering menjadi korban serangan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Pasien meninggal akibat luka yang sebenarnya dapat diobati, perempuan terkadang terpaksa melahirkan tanpa perawatan yang memadai, dan seluruh masyarakat kehilangan akses ke pelayanan yang dapat menyelamatkan nyawa. Ketika pelayanan kesehatan tidak lagi aman, itu kerap kali menjadi tanda paling jelas bahwa aturan-aturan dan norma-norma yang dimaksudkan untuk membatasi dampak perang sedang runtuh. Ketika rumah sakit dan para tenaga medis diserang, kita tidak hanya menghadapi krisis kemanusiaan (humanitarian crisis), tetapi juga krisis perikemanusiaan (crisis of humanity).

Negara-negara dan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata harus mematuhi aturan yang melindungi pelayanan kesehatan. Kewajiban dalam hukum humaniter internasional (HHI) untuk “menghormati dan menjamin penghormatan… dalam segala keadaan” mengharuskan negara tidak hanya mematuhi aturan tersebut, tetapi juga menggunakan seluruh pengaruh yang dimilikinya untuk memastikan negara lain dan para pihak yang terlibat dalam konflik melakukan hal yang sama.

Rekomendasi Sekretaris Jenderal PBB yang menyertai Resolusi 2286 tetap menjadi peta jalan yang jelas dan dapat dilaksanakan bagi negara-negara. ICRC, WHO, dan MSF siap mendukung negara-negara dalam mengimplementasikan langkah-langkah penting ini melalui kehadiran kami di wilayah konflik, keahlian medis, serta kapasitas operasional yang kami miliki.

Kami juga mengingat kembali Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 65.20 yang diadopsi pada tahun 2012, yang memperkenalkan pendokumentasian dan pelaporan sistematis atas serangan-serangan terhadap pelayanan kesehatan oleh WHO. Penguatan pelaporan yang konsisten dan transparan sangat penting untuk membangun basis bukti, mendukung upaya pencegahan dan respons, serta memperkuat akuntabilitas.

Untuk menegakkan dan memajukan tuntutan Resolusi 2286 “agar semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional… guna memastikan penghormatan dan pelindungan terhadap seluruh tenaga medis dan pekerja kemanusiaan yang semata-mata menjalankan tugas medis, sarana transportasi dan peralatan mereka, serta rumah sakit dan fasilitas medis lainnya”; serta untuk mencegah kemunduran norma dan kekerasan pada satu dasawarsa berikutnya yang tidak dapat dibenarkan terhadap pelayanan kesehatan di wilayah konflik, kami menyerukan kepada seluruh negara untuk segera melaksanakan langkah-langkah berikut:

  • Menerjemahkan komitmen yang ada menjadi aksi nyata untuk mengimplementasikan Resolusi 2286 serta secara aktif mempromosikan berbagai upaya positif, termasuk hasil kerja Inisiatif Global HHI terkait perlindungan secara bermakna atas rumah sakit.
  • Mengintegrasikan pelindungan pelayanan kesehatan ke dalam doktrin militer dan keamanan, aturan pelibatan (RoE), serta panduan operasional guna memastikan penerapan kewajiban HHI secara nyata.
  • Meninjau, menetapkan, dan memperkuat hukum nasional untuk melindungi pelayanan kesehatan dalam konflik bersenjata.
  • Mengalokasikan sumber daya finansial, teknis, dan operasional yang memadai guna melaksanakan langkah pelindungan pelayanan kesehatan dan mendorong penghormatan terhadap penyediaannya.
  • Menggunakan seluruh sarana yang tersedia untuk mempengaruhi pihak lain dalam konflik — termasuk pihak-pihak yang didukung negara dalam bentuk apa pun — agar mematuhi kewajiban mereka dalam melindungi pelayanan kesehatan.
  • Melakukan investigasi secara cepat, transparan, dan imparsial atas serangan terhadap pelayanan kesehatan serta mendukung upaya akuntabilitas sesuai kerangka hukum yang berlaku.
  • Melaporkan secara berkala dan transparan pelaksanaan Resolusi 2286, termasuk kemajuan, tantangan, praktik baik, dan pembelajaran guna memastikan implementasi penuh resolusi tersebut.

Sepuluh tahun lalu, komunitas internasional menegaskan kembali bahwa hukum perang harus dihormati dan bahwa mereka yang terluka dan sakit, serta mereka yang merawatnya, harus dilindungi. Namun hari ini, fasilitas kesehatan masih terus mengalami kerusakan atau kehancurkanan. Tenaga medis dan pasien masih menjadi korban serangan yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ini bukan kegagalan hukum. Ini adalah kegagalan kemauan politik.

Kami mendesak para pemimpin dunia untuk bertindak dan menunjukkan kepemimpinan politik yang diperlukan guna mengakhiri kekerasan ini. Pelayanan kesehatan tidak pernah boleh menjadi korban perang.