COVID-19 menjadi sebuah tantangan baru yang dramatis terhadap kehidupan di negara-negara yang sedang dilanda peperangan. Hukum humaniter internasional (HHI) merupakan kerangka hukum kunci yang menyediakan penjagaan-penjagaan krusial bagi orang-orang yang terdampak konflik bersenjata. Ulasan ini merangkum beberapa ketentuan utama dari hukum humaniter yang relevan dengan pandemi COVID-19, antara lain terkait:
- Personel, fasilitas, dan transportasi medis
- Air
- Bantuan kemanusiaan
- Orang-orang yang secara khusus beresiko
- Orang-orang dalam tempat penahanan
- Pengungsi internal (IDP), migran, pencari suaka, dan pengungsi (refugee)
- Anak-anak dan pendidikan
- Rezim sanksi dan tindakan-tindakan restriktif lainnya.
Tautan untuk mengunduh: COVID-19 dan Hukum Humaniter Internasional (pdf)
Jika masih ada pertanyaan yang belum jelas atau perlu diklarifikasi, silakan hubungi kami melalui kanal komunikasi yang tersedia, termasuk lewat Twitter dan Instagram ICRC Indonesia.