Jakarta (ICRC) – Dalam rangka meningkatkan responsnya terkait penyebaran COVID-19, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM hari ini merampungkan distribusi perangkat dan material kesehatan dan kebersihan ke 45 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jawa Barat dan Banten, rumah tahanan militer di Jakarta, Jabar dan Jatim, serta rumah sakit militer di Jakarta dan Jabar. Distribusi yang dilakukan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 ini dilaksanakan pada 18-22 Mei 2020.
Penjara yang menerima bantuan mencakup 12 Rutan dan Lapas di Provinsi Banten, 33 Rutan dan Lapas di Provinsi Jabar, 4 Rumah Tahanan Militer di Jakarta, Jabar dan Jatim serta 3 rumah sakit militer di Jakarta. Perangkat kebersihan tersebut terdiri dari sabun batang, kontainer air, hand sanitizer, cairan disinfektan, sarung tangan dan masker, alat penyemprot, kacamata pelindung, alat pelindung diri, thermometer, dan poster promosi kesehatan yang telah disesuaikan untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh COVID-19.
“Lebih sulit untuk melakukan tindakan pencegahan seperti menjaga jarak sosial atau fisik atau menjalankan protokol kebersihan di penjara. Di ICRC, kami bekerja sama dengan erat dengan otoritas penjara untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat penahanan, yang rentan terkena wabah. Ini situasi luar biasa dan respons kami telah diadaptasikan agar sesuai dengan kebutuhan yang terus berubah,” kata Alexandre Faite, kepala delegasi regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste.
“Mengingat kesehatan para tahanan juga merupakan isu kesehatan masyarakat, kita tidak bisa mengkotak-kotakkannya. Keduanya mempengaruhi satu sama lain sehingga harus ditangani dengan cara yang kurang lebih setara,” imbuhnya.
Dalam merespon pandemi COVID-19, ICRC sebelumnya telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ke penjara-penjara di Jakarta di akhir April. Berdasarkan kesepakatan dengan Ditjenpas, ICRC memutuskan untuk memperluas cakupan programnya dengan menyertakan Lapas dan Rutan di Banten dan Jabar pada bulan Mei, dan bisa juga diperluas kembali apabila dibutuhkan, kata Alexandre Faite.
Delegasi ICRC di Indonesia mengadaptasi programnya untuk mendukung otoritas nasional dalam upaya mereka menangani pandemi COVID-19 dan memberikan dukungan teknis dan material terkait manajemen jenazah, layanan ambulans, dan Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) melalui kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Selain itu ICRC juga terlibat dalam pembicaraan secara virtual dengan kelompok-kelompok keagamaan mengenai informasi kebersihan dan kesehatan yang kredibel serta manajemen jenazah.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Rabby Pramudatama, rpramudatama@icrc.org, or +62 811 2252 887.
Sonny Nomer, gnomer@icrc.org or +62 811 860 7232