Komite Internasional Palang Merah (ICRC) telah memutuskan, pada tanggal 20 Desember 2017, mengakui Palang Merah Republik Kepulauan Marshall (MIRCS). Hal ini membawa kepada 191 jumlah Perhimpunan Nasional (PN) yang telah diakui dalam Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Perwakilan ICRC dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah asesmen ke Kepulauan Marshall dari tanggal 14 sampai 23 September 2017 dan memastikan bahwa MIRCS memiliki struktur yang memungkinkannya melakukan kegiatan kemanusiaan di seluruh wilayah nasional, khususnya di bidang pelatihan pertolongan pertama dan pelatihan CPR, kesadaran kesehatan, kampanye donor darah, kesiapsiagaan dan respons bencana, adaptasi perubahan iklim, dan keterlibatan pemuda.
Berdasarkan dokumen yang diajukan oleh MIRCS guna mendukung permohonannya, dan pengamatan yang dilakukan selama asesmen, ICRC/Komisi Internasional untuk Statuta Perhimpunan Nasional menyimpulkan bahwa MIRCS memenuhi sepuluh persyaratan untuk pengakuan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4 Statuta Gerakan.
MIRCS dipimpin oleh Dr Alexander Piñano. Kantor pusatnya berlokasi di:
Marshall Islands Red Cross Society
P.O. Box 2014
Republic of the Marshall Islands
Republik Kepulauan Marshall adalah sebuah negara maritim yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan. Kepulauan ini terletak di antara Hawaii dan Australia, Kepulauan Marshall terletak di sebelah utara Nauru dan Kiribati, sebelah timur Negara Federasi Mikronesia, dan sebelah selatan Pulau Wake. Memiliki luas perairan 750.000 mil persegi (1.900.000 km2) dan dengan luas daratan hanya 70 mil persegi (180 km2), dan jumlah penduduknya 56.086 jiwa.
ICRC dengan senang hati menyambut MIRCS sebagai komponen gerakan. Dengan ini mengakui Perhimpunan Nasional, menyerahkan kepada seluruh Perhimpunan Nasional lainnya dan mengharapkan keberhasilan dalam mengejar dan mengembangkan pekerjaan kemanusiaannya.