Melalui dialog dengan aparat kepolisian, ICRC berupaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan penerimaan tentang mandat dan kegiatannya maupun tentang aturan dan standar internasional untuk pemolisian. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) memfokuskan dialognya dengan lembaga penegak hukum mengenai sejumlah hak asasi manusia terpenting yang sangat relevan dalam konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain.
Dalam berdialog dengan kepolisian, ICRC mendiskusikan tanggung jawab mereka dan cara menjalankan kewenangan yang mereka miliki, diantaranya, menangkap dan menahan, menggeledah dan menyita, menggunakan kekuatan dan senjata api.
Di Indonesia, ICRC bekerjasama dengan berbagai fungsi/unit seperti Brimob, Reskrim dan Lemdiklat di berbagai wilayah (diantaranya, Aceh, Timika, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dll)
Dengan Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL), meskipun baru dimulai pada tahun 2014, kerjasama ICRC – PNTL terus berlanjut. Dua kegiatan sosialisasi dilaksanakan bagi komandan pasukan khusus (UEP) dan personil pasukan reaksi cepat Dili.