Abstrak
Kekerasan seksual banyak terjadi dalam konflik bersenjata kontemporer. Hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia secara mutlak melarang segala bentuk kekerasan seksual setiap saat dan terhadap siapa pun; selain itu, hukum pidana internasional menetapkan tanggung jawab pidana individual dari pelaku kejahatan seksual. Ketiga badan hukum tersebut memperkuat satu sama lain di bidang ini. Diskrepansi antara fakta di lapangan dan hukum tersebut menjadi permasalahan yang tidak dapat dijelaskan oleh potensi celah hukum atau ketidakpastian hukum. Yang dibutuhkan adalah menemukan cara-cara baru untuk membenahi implementasi hukum yang ada di level domestik dan internasional.
Tentang Penulis
Gloria Gaggioli memperoleh gelar PhD di bidang Hukum Internasional dan menjadi Asisten Profesor/Grantholder of Excellence di Universitas Jenewa, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Internasional Publik dan Organisasi Internasional.
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.