Abstrak
Personil medis militer dan obyek militer, serta kombatan yang terluka dan sakit, dilindungi terhadap serangan langsung berdasarkan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Namun, sejumlah penulis berpendapat bahwa mereka tidak dilindungi oleh prinsip-prinsip proporsionalitas dan tindakan pencegahan. Risalah ini menjelaskan bahwa obyek medis militer merupakan obyek sipil menurut peraturan yang mengatur perilaku pertempuran. Risalah ini juga menunjukkan bahwa, dari sudut pandang obyek dan tujuan Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa, korban salah sasaran (incidental) di antara tenaga medis militer dan kombatan yang terluka dan sakit harus juga dimasukkan sebagai korban insidental yang relevan menurut prinsip-prinsip proporsionalitas dan tindakan pencegahan. Pandangan ini muncul terutama berdasarkan interpretasi atas kewajiban ‘untuk menghormati dan melindungi’ sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan secara tuntas dalam memberikan perlindungan khusus kepada semua personil medis dan orang yang terluka maupun sakit. Dukungan untuk kesimpulan ini dapat ditemukan di sejumlah buku pegangan militer dan rancangan pendahuluan Protokol Tambahan dan Penjelasan ICRC. Kesimpulan ini juga mencerminkan ruh hukum kebiasaan.
Tentang Penulis
Laurent Gisel adalah Penasehat Hukum di divisi Hukum Komite Palang Merah Internasional (ICRC).
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh disini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.