“Penggunaan kekerasan dalam proses interogasi untuk memperoleh pengakuan dari tersangka sudah semestinya tidak lagi dilakukan. Masih banyak cara lain yang bisa digunakan oleh aparat polisi dalam proses investigasi, salah satunya melalui investigasi ilmilah dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, sidik jari, hingga bantuan ahli forensik,“ jelas Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung selaku Kepala Biro Pembinaan & Operasional Bareskrim Polri dalam presentasinya kepada para perwira reserse kriminal Polda Maluku dalam Lokakarya di Ambon.
Lokakarya yang diselenggarakan di Ambon pada 11 – 12 Juni dan di Makassar pada 9 – 10 Oktober lalu merupakan kegiatan lanjutan dalam rangkaian kerjasama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendiseminasikan Standar Pemolisian Internasional bagi perwira reskrim di berbagai Polda.
Dalam lokakarya ini, para peserta diingatkan kembali akan tugas dan tanggung jawabnya selaku aparat penegak hukum agar bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip internasional yang telah diadopsi ke dalam hukum dan peraturan nasional serta dengan tidak melupakan semangat kemanusiaan dan keselamatan aparat polisi yang bertugas.
Isu-isu terkait penggunaan kewenangan polisi seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta penggunaan kekuatan dan senjata api dibahas dalam lokakarya ini. Tidak jarang, para peserta berbagi pengalaman-pengalaman mereka selama bertugas di lapangan. Daniel Agob selaku pemateri utama yang juga pensiunan Polisi Khusus Perancis juga banyak berbagi pengalaman dan praktik-praktik terbaik dari Perancis dan Negara-negara lain dimana ia pernah bertugas.
Peserta kegiatan sangat mengapresiasi lokakarya yang dilaksanakan. Beberapa peserta mengungkapkan betapa pentingnya kegiatan semacam ini bagi aparat polisi agar selalu diingatkan akan tanggung jawabnya serta batasan-batasan dalam melaksanakan tugas.