Perang sipil tahun 1989-1997 di Bougainville, Papua Nugini menewaskan sekitar 20.000 orang. Kabar dan keberadaan orang-orang, banyak yang masih belum diketahui. Hal ini menyebabkan penderitaan dan ketidakpastian untuk keluarga dan teman-teman yang kehilangan. Di bawah hukum humaniter internasional, keluarga memiliki hak untuk diberitahu tentang nasib kerabat yang hilang. Pemerintah, pihak-pihak yang berwenang di militer dan kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban tersebut.
Delegate ICRC Brendan St John menjelaskan salah satu cara ICRC mendukung keluarga-keluarga ini.