Pihak yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah dalam fungsinya sebagai tanda pelindung:
Pada masa konflik bersenjata
- Kesatuan medis dan rohaniawan milier suatu negara,
- Perhimpunan Nasional dari suatu negara yang diperbantukan pada kesatuan medis militer dan tunduk pada hukum serta peraturan militer,
- Semua unit medis sipil; dengan izin tertulis dan pengawasan dari pemerintah.
Pada masa damai
- Kesatuan medis dan rohaniawan militer suatu negara,
- Perhimpunan Nasional dari suatu negara; dengan persetujuan dari pihak berwenang.
*Catatan: ICRC dan IFRC boleh menggunakan lambang ini setia saat tanpa pembatasan.
Pihak yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah dalam fungsinya sebagai tanda pengenal:
Pada masa konflik bersenjata
- ICRC
- IFRC
- Perhimpunan Nasional
Pada masa damai
- Perhimpunan Nasional
- Unit medis non Gerakan dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer, sesuai dengan perundang-undangan nasional dan atas ijin tertulis dan Perhimpunan Nasional.
Berikut ini adalah video wawancara bersama Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta, mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah: