Abstract
Sebuah kesejajaran konseptual antara hukum pengungsi internasional dan hukum humaniter internasional. Keduanya berasal dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan kepada individu dalam wilayah suatu Negara dimana mereka bukan warga negara. Keduanya juga dilengkapi dengan lembaga yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada orang-orang dalam lingkup mereka. Ke tingkat yang lebih lagi, pengungsi dan kelompok lain yang terlantar akibat konflik internal atau perang saudara. Namun, hubungan antara kedua bidang hukum internasional dan kemampuan hukum humaniter internasional untuk menyelesaikan, memperkuat dan mendorong pengembangan atau penafsiran hukum pengungsi tidak berkembang untuk menanggapi situasi di lapangan. Waktunya telah tiba untuk peninjauan secara menyeluruh.

Tentang Penulis
RACHEL BRETT, LL.M., adalah Perwakilan Asosiasi (Hak Asasi Manusia dan Pengungsi) di Kantor PBB Quaker, Jenewa, dan seorang rekan dari Pusat Hak Asasi Manusia University of Essex, Inggris.
EVE LESTER adalah seorang pengacara pengungsi internasional. Dia telah bekerja untuk beberapa organisasi non-pemerintah dan saat ini Ia merupakan NGO Liaison Officer untuk Konsultasi Global UNHCR tentang Perlindungan Internasional.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh disini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke dja_djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.