Komite Internasional Palang Merah bekerjasama dengan Universitas Pertahanan Nasional (UPN) Veteran dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Hukum Humaniter Internasional (HHI) Terkait Pertahanan Negara. Kegitan FGD ini berlangsung pada tanggal 27 November 2012, berlokasi di UPN Veteran Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menggali dan mengkaji unsur-unsur kepentingan nasional, khususnya di bidang pertahanan, dalam kaitannya dengan beberapa perjanjian internasional di bidang HHI, termasuk Protokol Tambahan 1977. Memperoleh masukan untuk perencanaan legilasi nasional yang merupakan peraturan pelaksana nasional dari perjanjian nasional di bidang HHI dalam rangka pembentukan peraturan yang seusai dengan perjanjian internasional tersebut dan juga kepentingan nasional pertahanan. Mendorong dan memfasilitasi pengkajian akademik di bidang HHI dan pertahanan Negara.
Narasumber terdiri atas para pakar dari pihak terkemuka di bidang pertahanan Negara yaitu: Prof. Dr. Jeane N. Sally, SH, MH, ADV (wakil dari BPHN Kemenkumham RI), Lili Wahid (Anggota DPR RI) dan Rina Rusman, SH, MH,. Sedangkan peserta terdiri dari kalangan mahasiswa program pasca sarjana magister ilmu hukum UPN Veteran Jakarta, Wakil dari DPR dan Sekretariat DPR, Wakil dari Kementerian Pertahanan dan Institusi terkait perihal HHI dan pertahanan negara.
“Melalui kerjasama dengan para pakar dan perwakilan dari Negara-negara Pihak dan Konvensi Jenewa, ICRC telah mempersiapkan sebuah model Undang-Undang Nasional Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. ICRC tidak peduli dengan pilihan lambing, yang mana merupakan keputusan berdaulat dari suatu Negara, melainkan pada aspek perlindungan yang menyertai lambang ini, serta implementasi dan penghormatan terhadap lambang tersebut.” Kata Patrick Megevand, Kepala Komikasi ICRC untuk Indonesia di Jakarta, dalam sambutan pembukanya. “Dengan demikian, Negara harus membuat sebuah system pengawasan secara ketat penggunaan lambang dan harus memastikan bahwa angkatan bersenjata dan masyarakat umum menyadari aturan-aturan terkait.”
Komunitas Internasional telah mempercayakan kepada ICRC dua mandat yaitu memberikan perlindungan dan bantuan bagi para korban konflik bersenjata dan gangguan internal serta mempromosikan penghormatan terhadap HHI dan memonitor implementasi HHI di lapangan. Kegiatan seperti ini merupakan salah satu cara ICRC dalam memenuhi kedua mandat tersebut.