Manado, Sulawesi Utara – Komite Internasional Palang Merah (ICRC), bekerjasama dengan Korps Brigade Mobil Polri (Brimob), pada tanggal 10-14 September 2012 menyelenggarakan kegiatan lokakarya mengenai Standar HAM Kepolisian Internasional dan VCD Dilematis Anggota Brimob bagi 30 perwira Brimob di wilayah Indonesia bagian Timur (Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur).
Dalam sambutannya, Kepala Korps Brimob, Irjen Pol. Syafei Aksal, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara Korbrimob dan ICRC dalam peningkatan kapasitas sumber daya personil Brimob, terutama terkait dengan penggunaan kewenangan polisi yang sesuai dengan standar internasional.
Workshop dimulai dengan materi dari Donny Putranto, S.H., Manajer Program ICRC, yang membahas mengenai aktivitas dan mandat ICRC serta hukum HAM internasional yang terkait dengan kewenangan polisi. Sementara itu Daniel Agob, Utusan Regional ICRC, menyampaikan materi mengenai standar kepolisian internasional.
Instruktur dari Korbrimob memimpin diskusi VCD Dilematis Anggota Brimob dan studi kasus. Diskusi VCD Dilematis, yang merupakan hasil produksi bersama antara ICRC dan Brimob, membahas secara mendalam bagaimana seorang anggota polisi seharusnya bertindak dalam menghadapi suatu kejadian saat bertugas. Di satu sisi tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan di sisi lain tetap menghormati hak-hak mendasar setiap individu.
Kegiatan ini merupakan yang kedua kali pada 2012 ini di mana sebelumnya pada bulan April 2012, diadakan kegiatan serupa untuk perwira Brimob yang bertugas di Indonesia bagian Barat. [Lihat berita sebelumnya]