Fakta bahwa pelanggaran hukum humaniter internasional merupakan mayoritas kasus yang dituntut di pengadilan pidana tidak berarti bahwa pertanggung jawaban perdata atas pelanggaran ini tidak ada. Artikel ini berusaha mengeksplorasi konsep pertanggung jawaban perdata korporasi yang terlibat dalam pelanggaran hukum humaniter internasional dengan memberikan gambaran umum tentang isu-isu hukum berbeda yang diangkat oleh konsep ini dan implementasinya baik dalam sistem hukum umum maupun sistem hukum kontinental.
Tentang Penulis
Eric Mongelard bergelar Master di bidang hukum humaniter internasional (University Centre for International Humanitarian Law, Jenewa); beliau juga anggota Quebec Bar.
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.