Dimulai dengan fungsi biasa dari komisi kebenaran dan rekonsiliasi, artikel ini menjelaskan kemungkinan untuk dan batas dari kerjasama ICRC dengan berbagai jenis komisi. Pertanyaan mengenai sampai sejauh mana kerja sama semacam ini sebagian besar telah terselesaikan melalui penjelasan yang sama dengan hak istimewa (privilege) untuk tidak memberi kesaksian dalam persidangan pidana internasional. Dalam parameter prinsip netralitas dan ketidakberpihakan dan aturan baku  onfidensialitas (confidentiality) yang ditetapkan guna memungkinkan akses ke para korban konflik bersenjata dan kekerasan internal, ICRC, bagaimanapun, tetap bekerja sama dengan komisi tersebut. Penulis menjelaskan beberapa kriteria yang menentukan level kerjasama yang sesuai dan menunjukkan beberapa bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh ICRC. Penulis kemudian membahas kebijakan ICRC vis-a-vis ketentuan amnesti komisi kebenaran dan rekonsiliasi, yang sering menghalangi penuntutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan selama periode kekerasan.  

Tentang Penulis
Pfanner Toni adalah Editor Kepala International Review of the Red Cross.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.