Ribuan orang ditahan di luar negeri dalam konteks “perang melawan teror”, baik selama konflik bersenjata di Afghanistan dan di Irak, maupun terkait operasi penegakan hukum transnasional. Makalah ini menyampaikan argumen bahwa, kendati posisi bertentangan disampaikan oleh beberapa negara, perlindungan hukum humaniter internasional dan/atau hukum hak asasi manusia internasional tetap berlaku terhadap orang-orang ini, di mana pun mereka ditahan, dan tulisan ini juga mengkaji keputusan-keputusan terbaru pengadilan domestik dan lembaga-lembaga internasional yang tampaknya menegaskan kembali standar-standar internasional.
[wpfilebase tag=file id=12]