Sambutan oleh Kombes Pol. Hamidin (Perwakilan Korbrimob) dan Patrick Megevand (Koord. Komunikasi ICRC). © ICRC / Donny P.

Bandung, Jawa Barat – Komite Internasional Palang Merah (ICRC), bekerjasama dengan Korps Brigade Mobil Polri (Brimob), pada tanggal 21-25 November 2011 menyelenggarakan kegiatan workshop selama dua hari mengenai Standar HAM & Kepolisian Internasional danVCD Dilematis Anggota Brimob bagi 42 perwira Brimob di wilayah Indonesia bagian Barat (Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah).

Dalam sambutannya, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Syafei Aksal, yang diwakili oleh Kombes Pol. Hamidin, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara Korbrimob dan ICRC dalam peningkatan kapasitas sumber daya personil Brimob, terutama terkait dengan penggunaan kewenangan polisi yang sesuai dengan standar internasional.

Workshop dimulai dengan materi dari Dinihari Puspita, Manajer Program ICRC, yang membahas mengenai aktivitas dan mandat ICRC. Sementara itu John-Erik Jensen, Delegasi Regional ICRC, menyampaikan materi mengenai standar kepolisian internasional. Lalu, Donny Putranto, Manajer Program ICRC, menyampaikan materi mengenai hukum HAM internasional yang terkait dengan kewenangan polisi.

Instruktur dari Sat IV Demlat Korbrimob memimpin diskusiVCDDilematis Anggota Brimob dan studi kasus. DiskusiVCDDilematis, yang merupakan hasil produksi bersama antara ICRC dan Brimob, membahas secara mendalam bagaimana seorang anggota polisi seharusnya bertindak dalam menghadapi suatu kejadian saat bertugas. Di satu sisi tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan di sisi lain tetap menghormati hak-hak mendasar setiap individu.

Kegiatan workshop serupa juga telah diadakan pada bulan Juni 2011 kemarin yang diikuti oleh 30 perwira Brimob di wilayah Indonesia bagian Timur (Bali, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, NTB,NTT, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan) dan bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan.

ICRC menyambut dengan baik komitmen Polri, khususnya Brimob, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kepolisian internasional yang ada, khususnya Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api dan Aturan Perilaku Petugas Penegak Hukum, yang mana keduanya telah diintegrasikan ke dalam peraturan tingkat nasional.

Peserta Workshop saat menyimak materi. © ICRC / Donny P.

Diskusi serta dialog antara Perwakilan Brimob & ICRC. © ICRC / Donny P.

Kika: Dinihari P. menyampaikan materi ICRC; John-Erik Jensen membawakan materi tentang standar kepolisian internasional; Instruktur dari Brimob memimpin diskusi; dan Donny Putranto menyampaikan materi tentang hukum HAM internasional. © ICRC / Donny P.

Suasana saat diskusi kelompok peserta. © ICRC / Donny P.