Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan dua sesi diseminasi pada tanggal 08-09 Januari 2015 di Palu, Sulawesi Tengah, dan pada tanggal 14-15 Januari 2015 di Jakarta. Sesi sosialisasi “Standar Kepolisian Internasional” di Palu dihadiri oleh 41 petugas Brigade Mobil (Brimob), sedangkan lokakarya “Prinsip Internasional yang Mengatur Latihan Kewewenangan Polisi” di Jakarta dihadiri oleh 28 Perwira Senior Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI.
Lokakarya bersama Bareskrim kali ini merupakan kelanjutan dari empat lokakarya sebelumnya yang diselenggarakan atas kerjasama antara ICRC dan Bareskrim di beberapa propinsi di Indonesia pada tahun 2014 lalu. Lokakarya ini diselenggarakan di Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta, Maluku (Ambon), Papua dan Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan, ICRC dan Brimob telah menyelenggarakan sesi yang sama dalam beberapa tahun belakangan ini.
“Topik utama yang didiskusikan dalam lokakarya dengan Brimob dan Bareskrim pada dasarnya sama, tetapi beberapa modul telah disesuaikan dengan tugas mereka masing-masing. Misalnya, dengan Bareskrim, penekanannya adalah pada proses penyidikan, terutama interogasi dan penahanan, sementara dengan Brimob, lebih pada tugas mereka dalam menangani operasi berisiko tinggi, seperti kerusuhan, demonstrasi massa dan kekerasan,” kata Daniel Agob, Delegate Regional ICRC untuk Kerjasama dengan Kepolisian.
Christoph Sutter, Kepala Delegasi ICRC Regional di Jakarta, dalam sambutannya menekankan bahwa dalam program kerjasama dengan POLRI, ICRC hanya ingin mengangkat isu-isu kemanusiaan, melalui diskusi tentang pelaksanaan tugas seorang polisi, seperti Penangkapan, Penggeledahan & Penyitaan, Interogasi, Penahanan, serta Penggunaan Kekuatan & Senjata Api. ICRC tidak berusaha mempromosikan atau membenahi kinerja kepolisian, namun hanya memberikan dukungan pada integrasi standar internasional dalam kurikulum dan pelaksanaan tugas polisi sehari-hari, imbuhnya.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung, Kepala Operasi Bareskrim, pada acara pembukaan lokakarya ini, mengatakan bahwa dia menyambut baik dan menghargai kerja sama antara Bareskrim dan ICRC dalam upaya untuk mensosialisasikan standar pemolisian internasional bagi para penyidik Polri. Dia percaya bahwa upaya-upaya tersebut akan mempercepat terciptanya kepolisian profesional di Indonesia dan juga meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dalam institusi yang dipimpinnya.
“Kita harus menyadari bahwa saat ini masyarakat sudah paham dengan apa yang menjadi hak-hak mereka dan semakin aktif memantau kinerja polisi. Oleh karena itu, penting sekali bagi para polisi untuk bersikap hati-hati, memahami dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pekerjaan mereka, terutama karena masalah ini sangat sensitif dan memiliki nilai berita yang tinggi bagi media. Sangat penting bahwa upaya penegakan hukum harus sesuai dengan standar internasional dan hukum hak asasi manusia, dan juga disesuaikan dengan nilai-nilai lokal,” katanya.
ICRC bisa memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mengintegrasikan hak asasi manusia atau hukum humaniter internasional ke dalam pengajaran dan pelatihan operasional. Staf ICRC yang bekerja sama dengan polisi adalah para mantan polisi, sehingga mereka adalah orang yang tepat untuk sharing pengetahuan mereka dan memberikan dukungan kepada para instruktur dan mereka yang bertanggung jawab atas pengembangan prosedur operasional. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif guna terpenuhinya prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi para penegak hukum. Delegasi ICRC Jakarta telah bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia sejak awal 2000-an.