Konvensi Jenewa adalah landasan hukum humaniter internasional, atau sering juga disebut hukum perang, yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan selama masa konflik bersenjata.

Di usia Konvensi ini yang ke-75 tahun ini, Dr Helen Durham, Direktur Hukum dan Kebijakan Internasional di Komite Internasional Palang Merah (ICRC), membagikan lima mitos tentang Konvensi Jenewa.

Mitos 1: Tidak ada batasan penderitaan manusia dalam peperangan.

Fakta: Dari Suriah ke Sudan Selatan, gambar konflik dan kekerasan memenuhi media sosial dan berita. Dengan semua informasi ini, dapat dengan mudah berpikir bahwa kekerasan selama konflik tidak terbatas. Namun, Konvensi Jenewa mendukung gagasan bahwa bahkan perang ada batasannya.

Aturan-aturan Konvensi ini menangani masalah-masalah seperti perawatan korban luka dan sakit, larangan penyiksaan, hak bagi keluarga untuk mengetahui nasib sanak saudara mereka yang hilang, dan persyaratan untuk memperlakukan tahanan perang secara manusiawi.

Setiap hari kita melihat aturan ini diterapkan: ketika militer berhati-hati dalam menargetkan tidak menembak bangunan sipil, ketika orang yang terluka diizinkan melewati pos pemeriksaan, ketika seorang anak di garis depan menerima makanan dan bantuan kemanusiaan lainnya, dan ketika kondisi kehidupan para tahanan meningkat.

Seperti yang dikatakan Nelson Mandala tentang Konvensi Jenewa, Konvensi ini “terus mengingatkan kita kewajiban bersama kita yang paling utama adalah untuk saling peduli bahkan, dan khususnya, dalam situasi yang mendorong perilaku yang bertentangan.” (London, 2003)

Mitos 2: Beberapa kelompok tidak dapat atau tidak boleh dilibatkan

Fakta: Konvensi Jenewa mengharuskan ICRC untuk berkomunikasi dengan semua pihak dalam konflik. ICRC berbicara dengan sekitar 200 kelompok bersenjata di seluruh dunia yang terkait dengan operasi kami atau perhatian kemanusiaan kami. Penelitian kami menunjukkan bahwa kelompok-kelompok non-negara yang didesentralisasi dipengaruhi oleh struktur komando dan bahwa para pemimpin tersebut dapat secara positif diajak untuk mematuhi Konvensi Jenewa.

Dunia saat ini sedang berjuang untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan Negara, keadilan bagi para korban dan penyintas, kewajiban hukum terhadap mereka yang terkait dengan musuh, dan kebutuhan kemanusiaan.

Hukum humaniter internasional dapat membantu. Hukum humaniter tidak menilai alasan atau motif pertempuran. Hukum ini menyatakan bahwa setiap orang yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi aktif dalam permusuhan berhak atas perlindungan dan harus diperlakukan secara manusiawi. Bahkan musuh sekalipun.

Mitos 3: Konvensi Jenewa sudah basi

Fakta: Pada tahun 1949, belum ada yang berpikir tentang perlunya mendefiniskan serangan yang tidak pandang bulu atau tidak proporsional di dunia maya. Sebelumnya, para penyusun dan penandatangan konvensi tidak mengantisipasi bahwa konflik bersenjata non-internasional akan berlipat ganda, bahwa kelompok-kelompok bersenjata akan menjadi sangat beragam.

Sementara sifat konflik juga mengalami perubahan, hukum perang juga tidak statis atau jalan di tempat. Perkembangan teknologi yang pesat menciptakan lini depan baru di dunia maya dan teknologi baru seperti sistem senjata otonom. ICRC prihatin dengan potensi korban manusia dari operasi dunia maya dan oleh karena itu berusaha memberikan pemahaman dan klarifikasi isu-isu dasar seputar teknologi dan senjata baru, khususnya terkait konsekuensi kemanusiaan dan persyaratan hukumnya.

Mitos 4: Kami tidak dapat bertindak bersama untuk menyelesaikan ancaman yang kita hadapi

Fakta: Ketika dunia bersatu setelah kengerian luar biasa akibat Perang Dunia Kedua, tekad bersama untuk mencegah kehancuran besar-besaran di masa mendatang jadi begitu kuat sehingga negosiasi menuju terciptanya Konvensi Jenewa hanya berlangsung selama empat bulan. Kerangka waktu yang sangat singkat ini menunjukkan apa yang dapat dilakukan ketika Negara-negara merasa terdorong untuk bertindak.

Mitos 5: Perjanjian-perjanjian internasional tidak memberi dampak yang berbeda

Adalah kebenaran mutlak bahwa keadaan kita akan lebih buruk tanpa Konvensi Jenewa.
– Peter Maurer, Presiden ICRC

Fakta: Kami sangat sadar bahwa Konvensi Jenewa dan hukum perang tidak menghentikan kengerian medan perang. Namun ketika hukum humaniter internasional dihormati, kerugian yang dialami warga sipil berkurang drastis.

Dari perjanjian tentang pelarangan ranjau darat, yang mana telah sangat mengurangi penggunaan senjata-senjata ini dan menyelamatkan ribuan nyawa, hingga Konvensi Jenewa yang memungkinkan ICRC melakukan kunjungan untuk lebih dari satu juta tahanan tahun lalu (2018), hukum internasional memang membawa dampak bagi banyak orang berjuang untuk tetap hidup dalam konflik.

Seperti yang dikatakan Presiden ICRC Peter Maurer, “Dunia telah secara universal sepakat bahwa bahkan pada masa perang pun umat manusia harus menang. Adalah kebenaran mutlak bahwa keadaan kita akan lebih buruk tanpa Konvensi Jenewa. Tetapi Konvensi ini membutuhkan dukungan yang lebih baik, pembela yang lebih kuat, dan semangat inovasi untuk menemukan cara-cara baru untuk melindungi orang di dunia yang begitu cepat mengalami perubahan”.

PS: Artikel ini diterjemahkan dari artikel asli di laman https://www.icrc.org/en/document/5-myths-about-geneva-conventions-they-turn-70