Abstrak
Ada tiga kekurangan utama yang ada dalam tubuh hukum humaniter internasional (HHI) mengenai perlindungan lingkungan selama konflik bersenjata. Pertama, definisi kerusakan lingkungan yang tidak diperbolehkan bersifat terlalu membatasi dan tidak jelas; kedua, masih terdapat ketidakpastian hukum mengenai perlindungan dari unsur-unsur lingkungan sebagai obyek sipil; dan ketiga, penerapan prinsip proporsionalitas di mana kerusakan pada lingkungan merupakan ‘kerusakan ikutan’ (collateral damage) juga bermasalah. Kesenjangan ini memberikan kesempatan khusus untuk mengklarifikasi dan mengembangkan kerangka kerja yang ada. Salah satu pendekatan untuk mengatasi beberapa kelemahan HHI bisa berupa penerapan hukum lingkungan internasional selama konflik bersenjata. Norma-norma, standar, pendekatan, dan mekanisme rinci yang terdapat dalam hukum lingkungan hidup internasional juga dapat membantu untuk memperjelas dan memperluas prinsip-prinsip dasar HHI untuk mencegah, mengatasi, atau menilai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul selama konflik bersenjata.

Tentang Penulis
Michael Bothe adalah Profesor Emeritus Hukum Publik dan Internasional, J. W. Goethe University, Frankfurt-am-Main, Presiden Komisi Pencarian Fakta Kemanusiaan Internasional (International Humanitarian Fact-Finding Commission) dan Ketua, Komisi Palang Merah Jerman tentang Hukum Humaniter Internasional.

Carl Bruch adalah Jaksa (Penuntut) Senior di Environmental Law Institute, di mana dia mengepalai bersama (co-direct) Program Internasional. Beliau juga Ketua Bersama Kelompok Spesialis mengenai Konflik Bersenjata dan Lingkungan dari Komisi IUCN untuk Hukum Lingkungan.

Jordan Diamond adalah Penuntut Staf di Environmental Law Institute, di mana dia adalah Asisten Direktur untuk Ocean Programs.

David Jensen mengepalai Tim Kebijakan dan Perencanaan Cabang Manajemen Bencana dan Pasca Konflik UNEP di Jenewa.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.