Negara-negara semakin sering menyewa perusahaan militer swasta untuk diterjunkan ke zona di mana konflik bersenjata sedang terjadi. Perasaan yang dominan dalam masyarakat internasional adalah bahwa akan lebih baik untuk mengatur perusahaan-perusahaan tersebut. Sadar akan banyaknya kebingungan terkait status dari karyawan di perusahaan militer swasta berdasarkan hukum humaniter internasional, artikel ini menjelaskan berbagai hukum tentang tentara bayaran, kombatan dan warga sipil dan mengeksplorasi bagaimana karyawan perusahaan militer swasta bisa masuk dalam salah satu kategori tersebut. Ini menunjukkan bahwa konsep tentara bayaran tidak membantu dalam mengatur perusahaan-perusahaan dan bahwa tidak mungkin banyak karyawan perusahaan-perusahaan seperti ini dapat dianggap memiliki status kombatan. Artikel ini mengkaji kemungkinan konsekuensi karyawan perusahaan militer swasta memiliki status sipil berdasarkan hukum humaniter internasional dan dampak potensial dari mengatur perusahaan-perusahaan ini secara efektif.  

Tentang Penulis
Lindsey Cameron Kandidat Doktor di Fakultas Hukum di Universitas Jenewa. Beliau juga asisten peneliti dan dosen di Universitas Jenewa dan Pusat Universitas untuk Hukum Humaniter Internasional.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.