Bahkan perang ada batasnya. Aturan yang ditetapkan oleh Hukum Humaniter Internasional melindungi mereka yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam permusuhan – yaitu warga sipil dan para pejuang yang terluka, sakit atau ditawan – dan membatasi cara dan metode peperangan. Semua yang terkait dengan pertempuran, harus dapat membedakan antara kombatan dan warga sipil serta tidak boleh menyerang warga sipil. Tapi menandatangani perjanjian saja tidaklah cukup; semua pelanggaran atas Hukum Humaniter ketika konflik, manusialah yang harus menerima akibatnya. Saat ini, lebih dari sebelumnya, kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk menyelamatkan warga sipil dan menghormati Hukum Humaniter Internasional.

1864: Melindungi tentara yang terluka dan sakit Kerajaan Ottoman, perang Rusia-Turki dari 1877-1878. Posting pertama-bantuan bagi tentara yang terluka. Konvensi Jenewa 1864 menetapkan bahwa tentara yang terluka dan mereka yang datang membantu mereka tidak boleh menjadi target; mereka harus diselamatkan dan dilindungi. © perpustakaan ICRC / W. Speiser / versi-03513-30

1864: Melindungi tentara yang terluka dan sakit
Kerajaan Ottoman, perang Rusia-Turki dari 1877-1878. Posting pertama-bantuan bagi tentara yang terluka. Konvensi Jenewa 1864 menetapkan bahwa tentara yang terluka dan mereka yang datang membantu mereka tidak boleh menjadi target; mereka harus diselamatkan dan dilindungi.
© perpustakaan ICRC / W. Speiser / versi-03513-30

1925: Senjata kimia Banning Ypres, Belgia, 1917 tentara Australia memakai masker guna melindungi diri dari gas beracun. Senjata kimia yang banyak digunakan selama Perang Dunia Pertama, yang menyebabkan kematian atau luka parah. 1925 Protokol Jenewa melarang penggunaan asphyxiating dan gas beracun ketika perang. © Imperial War Museum London / versi-00687-01

1925: Senjata kimia Banning
Ypres, Belgia, 1917 tentara Australia memakai masker guna melindungi diri dari gas beracun. Senjata kimia yang banyak digunakan selama Perang Dunia Pertama, yang menyebabkan kematian atau luka parah. 1925 Protokol Jenewa melarang penggunaan asphyxiating dan gas beracun ketika perang.
© Imperial War Museum London / versi-00687-01

1929: Melindungi tawanan perang Roche-Maurice, Prancis, Perang Dunia Pertama. Tawanan perang Jerman makan di asrama kamp mereka. Konvensi 1929 peraturan mengenai tawanan perang diperluas dan diperkuat pada tahun 1949 oleh Konvensi Jenewa Ketiga. © ICRC / versi-00617-24

1929: Melindungi tawanan perang
Roche-Maurice, Prancis, Perang Dunia Pertama. Tawanan perang Jerman makan di asrama kamp mereka. Konvensi 1929 peraturan mengenai tawanan perang diperluas dan diperkuat pada tahun 1949 oleh Konvensi Jenewa Ketiga.
© ICRC / versi-00617-24

1948: Mencegah genosida Polandia, Perang Dunia II. Sebuah asrama di kamp konsentrasi. Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dengan suara bulat, diadopsi pada tahun 1948 oleh Majelis Umum PBB, yang didirikan tiga tahun sebelumnya. © Polandia Palang Merah / versi-01153-30

1948: Mencegah genosida
Polandia, Perang Dunia II. Sebuah asrama di kamp konsentrasi. Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dengan suara bulat, diadopsi pada tahun 1948 oleh Majelis Umum PBB, yang didirikan tiga tahun sebelumnya.
© Polandia Palang Merah / versi-01153-30

1949: Melindungi korban karam Seorang pilot Inggris terdampar meminta bantuan, Perang Dunia II. Kedua Konvensi Jenewa diperluas untuk memberikan perlindungan kepada anggota angkatan perang di laut yang terluka, sakit dan korban karam. Keempat Konvensi Jenewa 1949 - sekarang sudah teratifikasi secara  universal - dan Protokol Tambahannya adalah kekuatan utama dari hukum humaniter internasional. © perpustakaan ICRC / versi-00553-19

1949: Melindungi korban karam
Seorang pilot Inggris terdampar meminta bantuan, Perang Dunia II. Kedua Konvensi Jenewa diperluas untuk memberikan perlindungan kepada anggota angkatan perang di laut yang terluka, sakit dan korban karam. Keempat Konvensi Jenewa 1949 – sekarang sudah teratifikasi secara universal – dan Protokol Tambahannya adalah kekuatan utama dari hukum humaniter internasional.
© perpustakaan ICRC / versi-00553-19

1949: Melindungi warga sipil Pengungsi dari Kozara, Yugoslavia (sekarang Bosnia dan Herzegovina), Perang Dunia II. Perjanjian-perjanjian yang diadopsi sebelum tahun 1949 hanya diabadikan untuk perlindungan bagi para pejuang yang sudah tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. Penderitaan yang dialami oleh warga sipil selama Perang Dunia Kedua dikedepankan untuk melindungi warga sipil, terutama di wilayah kependudukan, dan akhirnya diadakan Konvensi Jenewa Keempat 1949. © perpustakaan ICRC / versi-01330-47

1949: Melindungi warga sipil
Pengungsi dari Kozara, Yugoslavia (sekarang Bosnia dan Herzegovina), Perang Dunia II. Perjanjian-perjanjian yang diadopsi sebelum tahun 1949 hanya diabadikan untuk perlindungan bagi para pejuang yang sudah tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. Penderitaan yang dialami oleh warga sipil selama Perang Dunia Kedua dikedepankan untuk melindungi warga sipil, terutama di wilayah kependudukan, dan akhirnya diadakan Konvensi Jenewa Keempat 1949.
© perpustakaan ICRC / versi-01330-47

1954: Melindungi obyek budaya Dresden, Jerman, setelah pemboman yang terjadi pada bulan Februari 1945. Serangan bom besar-besaran selama Perang Dunia Kedua mengangkat isu perlindungan karya seni dan warisan budaya lainnya dalam konflik. Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol yang melarang penargetan benda budaya dan mewajibkan pihak yang terlibat konflik untuk tidak merusak obyek-obyek tersebut. © perpustakaan ICRC / versi-03239-29a

1954: Melindungi obyek budaya
Dresden, Jerman, setelah pemboman yang terjadi pada bulan Februari 1945. Serangan bom besar-besaran selama Perang Dunia Kedua mengangkat isu perlindungan karya seni dan warisan budaya lainnya dalam konflik. Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol yang melarang penargetan benda budaya dan mewajibkan pihak yang terlibat konflik untuk tidak merusak obyek-obyek tersebut.
© perpustakaan ICRC / versi-03239-29a

1977: Melindungi korban perang sipil Rorazau, El Salvador, 1980. Konvoi Palang Merah Salvador mempersiapkan untuk mendistribusikan bantuan untuk orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik yang terjadi antara pemerintah dan Front Pembebasan Nasional Farabundo Marti. Sebagian besar aturan Hukum Humaniter Internasional melindungi korban konflik bersenjata antar negara. Kedua Protokol Tambahan 1977 menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban konflik internal dan perang pembebasan nasional. © ICRC / C. Nodasco Coto / sv-d-00002-12

1977: Melindungi korban perang sipil
Rorazau, El Salvador, 1980. Konvoi Palang Merah Salvador mempersiapkan untuk mendistribusikan bantuan untuk orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik yang terjadi antara pemerintah dan Front Pembebasan Nasional Farabundo Marti. Sebagian besar aturan Hukum Humaniter Internasional melindungi korban konflik bersenjata antar negara. Kedua Protokol Tambahan 1977 menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban konflik internal dan perang pembebasan nasional.
© ICRC / C. Nodasco Coto / sv-d-00002-12

1989: Melindungi anak-anak Antara Kampala dan Luwero, Uganda, 1986. Seorang tentara anak 12 tahun untuk Tentara Perlawanan Nasional. Konvensi Hak Anak, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989, mengabadikan hak-hak dasar anak-anak. Pasal 38 melindungi mereka dalam hal konflik bersenjata dengan melarang perekrutan ke dalam angkatan bersenjata dari anak di bawah umur 15 tahun.  Protokol tahun 2000 terhadap konvensi ini melengkapi hal ini dengan menyatakan bahwa kelompok-kelompok bersenjata tidak boleh, dalam keadaan apapun, merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun. © Unicef / Y. Gamblin / ug-n-00081

1989: Melindungi anak-anak
Antara Kampala dan Luwero, Uganda, 1986. Seorang tentara anak 12 tahun untuk Tentara Perlawanan Nasional. Konvensi Hak Anak, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989, mengabadikan hak-hak dasar anak-anak. Pasal 38 melindungi mereka dalam hal konflik bersenjata dengan melarang perekrutan ke dalam angkatan bersenjata dari anak di bawah umur 15 tahun. Protokol tahun 2000 terhadap konvensi ini melengkapi hal ini dengan menyatakan bahwa kelompok-kelompok bersenjata tidak boleh, dalam keadaan apapun, merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun.
© Unicef / Y. Gamblin / ug-n-00081

1997: Melarang ranjau anti-personil Battambang, Kamboja. Khan Keo, berusia 10 tahun, menginjak ranjau saat ia sedang menyeberangi sawah dengan sapi-sapinya. Thon Thau, 14 tahun, juga menginjak ranjau ketika mengumpulkan kayu. Ranjau anti-personil tidak dapat membedakan antara warga sipil ataupun pejuang. Ranjau anti-personil terus membunuh dan melukai bahkan setelah pertempuran telah lama berakhir. 1997 Konvensi Pelarangan Ranjau Anti-Personil 1997 melarang penggunaan, penimbunan, produksi dan mengirimkan perangkat ini. © ICRC / P. Dutoit / kh-d-00075-22

1997: Melarang ranjau anti-personil
Battambang, Kamboja. Khan Keo, berusia 10 tahun, menginjak ranjau saat ia sedang menyeberangi sawah dengan sapi-sapinya. Thon Thau, 14 tahun, juga menginjak ranjau ketika mengumpulkan kayu. Ranjau anti-personil tidak dapat membedakan antara warga sipil ataupun pejuang. Ranjau anti-personil terus membunuh dan melukai bahkan setelah pertempuran telah lama berakhir. 1997 Konvensi Pelarangan Ranjau Anti-Personil 1997 melarang penggunaan, penimbunan, produksi dan mengirimkan perangkat ini.
© ICRC / P. Dutoit / kh-d-00075-22

1998: Menghukum penjahat perang Potocari, Bosnia dan Herzegovina, 2001. Peringatan tahun keenam jatuhnya Srebrenica, yang diikuti oleh pembantaian ribuan warga Bosnia. Statuta Roma 1998 mendirikan Pengadilan Pidana Internasional bagi para pelaku yang diduga melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida ketika masing-masing negara tidak mampu atau bersedia untuk membawa mereka ke pengadilan. © ICRC

1998: Menghukum penjahat perang
Potocari, Bosnia dan Herzegovina, 2001. Peringatan tahun keenam jatuhnya Srebrenica, yang diikuti oleh pembantaian ribuan warga Bosnia. Statuta Roma 1998 mendirikan Pengadilan Pidana Internasional bagi para pelaku yang diduga melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida ketika masing-masing negara tidak mampu atau bersedia untuk membawa mereka ke pengadilan.
© ICRC

2008: Melarang munisi tandan Kamp pengungsi Rashidieh untuk warga Palestina dekat Tyre, Lebanon selatan, 2007 Seorang korban bom tandan. Konvensi melarang produksi dan penggunaan munisi tandan 2008, yang sangat berbahaya bagi warga sipil: mereka menyebar alat peledak di banyak tempat dan banyak dari mereka tidak langsung meledak. © ICRC / M. Kokic / lb e-00.885-

2008: Melarang munisi tandan
Kamp pengungsi Rashidieh untuk warga Palestina dekat Tyre, Lebanon selatan, 2007 Seorang korban bom tandan. Konvensi melarang produksi dan penggunaan munisi tandan 2008, yang sangat berbahaya bagi warga sipil: mereka menyebar alat peledak di banyak tempat dan banyak dari mereka tidak langsung meledak.
© ICRC / M. Kokic / lb e-00.885-

2013: Mengatur perdagangan senjata Muzbat, Sudan, 2006 para pejuang dari Tentara Pembebasan Sudan. Perdagangan yang tidak ada aturannya, dan penyalahgunaan senjata memiliki konsekuensi terhadap kemanusiaan yang sangat besar. Perjanjian Perdagangan Senjata tahun 2013 bertujuan untuk melindungi warga sipil dengan mengatur pengiriman senjata konvensional. © ICRC / B. Heger / sd e-01.014-

2013: Mengatur perdagangan senjata
Muzbat, Sudan, 2006 para pejuang dari Tentara Pembebasan Sudan. Perdagangan yang tidak ada aturannya, dan penyalahgunaan senjata memiliki konsekuensi terhadap kemanusiaan yang sangat besar. Perjanjian Perdagangan Senjata tahun 2013 bertujuan untuk melindungi warga sipil dengan mengatur pengiriman senjata konvensional.
© ICRC / B. Heger / sd e-01.014-