12th Red Cross International Humanitarian Law (IHL) Moot akan dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Maret, di Hong Kong. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Palang Merah Hong Kong (HKRC) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), bekerja sama dengan Fakultas Hukum University of Hong Kong, dan Fakultas Hukum Chinese University of Hong Kong.
Tim dari Indonesia, Jepang, Australia, Thailand, Cina dan lain-lain akan diuji pengetahuannya tentang Hukum Humaniter Internasional (HHI) oleh panel hakim, pengacara dan pakar hukum lainnya. Selama tiga hari yang intensif, calon-calon pengacara muda tersebut akan bekerja keras menguliti kasus-kasus sulit yang berasal dari realitas perang dan konflik-konflik lain. Hanya tim terbaik yang akan membawa pulang salah satu trofi kejuaraan paling bergengsi di kawasan ini, yang tahun lalu diraih oleh The University of Hong Kong dari Hong Kong.
ICRC menyelenggarakan kompetisi tingkat Asia-Pasifik ini melalui kerjasama dengan Palang Merah Hong Kong sejak tahun 2005 lalu. ICRC juga berperan aktif dalam 10 kompetisi sejenis di tingkat nasional di Kawasan Asia Pasifik.
Berikut ini salah satu tuntutan dalam 12th Red Cross International Humanitarian Law (IHL) Moot:
General R Stun, sebagai komandan militer negara Minos, dituntut atas terjadinya penyerangan terhadap kapal Poseidon, yang sedang melakukan evakuasi terhadap orang-orang terluka akibat pertempuran di Minos, termasuk pemberontak Minos yang terluka. Pihak General Stun mengatakan bahwa wajar saja Poseidon diserang karena kapal tersebut dikawal oleh kapal Frigate negara tetangga yang dilengkapi dengan senjata. Disamping itu, perubahan fungsi kapal Poseidon menjadi kapal rumah sakit dan penggunaan lambang palang merah dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.