Komite Internasional Palang Merah (ICRC) memiliki mandat untuk melaksanakan tugas-tugas yang diwajibkan menurut Konvensi Jenewa, khususnya untuk mempromosikan penerapan yang akurat dari hukum humaniter internasional dan untuk melindungi dan membantu korban sipil dan militer dalam konflik bersenjata –baik internasional maupun noninternasional— atau gangguan internal serta konsekuensi langsungnya. Dalam rangka melaksanakan mandatnya yang sulit itu dengan efektif dan sekonsisten mungkin, pada 1981 ICRC memakai pedoman yang menyangkut tindakannya dalam aksi kekerasan terhadap hukum humaniter internasional. Karena penting bila prosedur kerja ICRC benar-benar dipahami pemerintah beserta koneksinya yang lain dan bahwa jenis tindakannya yang berbeda — sejauh mungkin — dapat diprediksi, ICRC memutuskan untuk menerbitkan pedoman-pedoman ini, disertai dengan sebuah penjelasan.

File PDF International Review ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.