Manusia menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan. Dan semua kebudayaan memiliki pemikiran yang sama bahwa kekerasan itu harus ada batasnya, jika kita ingin mencegah perang menjadi tindakan barbar. Misalnya, ada aturan untuk melindungi mereka yang tidak ambil bagian, para tahanan dan yang terluka. Aturan-aturan itu ditetapkan dalam hukum humaniter internasional. Ya, bahkan perang ada batasnya. Dan menyerang warga sipil merupakan kejahatan perang. Hari ini, tepat ketika kita merayakan 150 tahun usia Konvensi Jenewa perdana, kami menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk menjaga dan melestarikan apa maknanya menjadi manusia, dengan mematuhi hukum humaniter internasional. Anda bisa membantu dengan menyebarkan video ini, yang menjelaskan pokok-pokok hukum humaniter internasional.