Abstrak
Kejahatan terorganisir dan kekerasan geng merupakan fenomena global yang sering muncul di wilayah perkotaan. Meskipun keduanya bukan hal baru, negara baru saja mulai menganggap keduanya sebagai ancaman serius terhadap keamanan publik. Undang-undang yang dirancang khusus untuk memerangi mereka akibatnya berlaku. Artikel ini menguraikan kesulitan menghadapi secara memadai dari segi hukum fenomena ini dan menganalisa mengadopsi pendekatan-pendekatan berbeda yang sejauh ini diadopsi di tingkat nasional dan internasional.
Tentang Penulis
Dr jur. Pierre Hauck LL.M. (Sussex) adalah asisten profesor (Akademischer Rat) di departemen untuk hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum pidana perbandingan (Ketua, Prof Dr.Walter Gropp) di Justus Liebig University Giessen, Jerman. Profesor Dr jur. Sven Peterke MA mengampu ilmu politik dan hukum internasional publik di Centre for Juridical Sciences (CCJ), Federal University of Paralaba (UFPB), Brasil.
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.