Abstrak
Responsibility to Protect disebut-sebut sebagai sebuah pendekatan baru untuk melindungi populasi dari kekejaman masal. Tentu saja hal ini akan mendorong kepercayaan bahwa mengakhiri pemusnahan masal, pembersihan etnis dan penghilangan hidup skala besar berada dalam jangkauan manusia. Namun, sementara pendekatan holistik dari doktrin tersebut dipercaya, legalitas usulan tersebut memerlukan analisis lebih lanjut. Makalah ini khusus mengkaji evolusi legalitas intervensi kemanusiaan dan melihat apakah doktrin Responsibility to Protect mementingkan legalitas penggunaan kekerasan untuk tujuan kemanusiaan.
Tentang Penulis
Eve Massingham adalah Pejabat Hukum Humaniter Internasional dan Palang Merah Australia. Dia sarjana di bidang hukum, hukum internasional dan pembangunan internasional.
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.