Hak atas kebenaran telah muncul sebagai konsep hukum di tingkat nasional, regional dan internasional, dan berkaitan dengan kewajiban negara untuk memberikan informasi kepada para korban atau keluarga mereka atau bahkan masyarakat secara keseluruhan mengenai keadaan seputar pelanggaran hak asasi manusia serius. Artikel ini membongkar pengertian hak atas kebenaran dan menguji kekuatan normatif dari konsep tersebut terhadap praktek negara dan badan-badan internasional. Tulisan ini juga mempertimbangkan beberapa implikasi praktis dari mengubah kebenaran menjadi hak hukum, terutama dari perspektif hukum pidana.
Tentang Penulis
Yasmin Naqvi adalah kandidat Ph.D. dalam Hukum Internasional di Graduate Institute of International Studies, Jenewa. Dia memiliki gelar DES di bidang Hukum Internasional (Graduate Institute of International Studies) dan BA/LLB dengan pujian (University of Tasmania).
File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.