Tepat 150 tahun lalu, Konvensi Jenewa pertama untuk Perbaikan Kondisi Anggota Angkatan Bersenjatayang Terluka dan Sakit di Medan Pertempuran diadopsi, sehingga mengabadikan pemikiran dalam hukum internasional bahwa bahkan di masa perang sekalipun, suatu tingkatan tertentu dari kemanusiaan harus dipertahankan. Swiss dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), yang bersama-sama membantu mengamankan penerimaan hukum humaniter internasional di level internasional pada waktu itu, kini menyerukan kepatuhan yang lebih ketat kepada prinsip ini, karena masih minimnya mekanisme yang efektif untuk mendorong kepatuhan di seluruh dunia.
Perang dewasa ini memiliki sedikit sekali kesamaan dengan pertempuran di abad ke-19. Pertempuran berangsur-angsur pindah dari medan perang yang ditentukan dengan jelas ke kawasan pemukiman. Perang tradisional antara pasukan dari negara-negarayang berkonfrontasi adalah pengecualian, sementara konflik-konfliknon-internasional telah menjadi norma. Saat ini warga sipil menanggung akibat darikonflik bersenjata.
Hukum humaniter internasional telah beradaptasi dengan perubahan ini. Dikejutkan oleh kehancuran dan penderitaan yang disebabkan Perang Dunia Kedua, negara-negara menyepakati empat Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan komprehensif bagi mereka yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam permusuhan – tentara yang terluka dan sakit, tawanan perang dan warga sipil. Fondasi hukum humaniter internasionaltersebut kemudian dilengkapioleh tiga protokol tambahan tahun 1977 dan 2005. Penggunaan senjata tertentu, seperti senjata biologis atau senjata kimia, bom curah atau bom tandan (cluster munitions) dan ranjau anti-personil saat ini secara luas dilarang. Hukum telah menempatkan batasan untuk melindungi mereka yang paling rentan dari kebrutalan perang. Implementasinya telah menunjukkan sejumlah kemajuan, seperti dalam pelatihan tentara atau dalam penuntutan kejahatan perang terburuk, terutama karena pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Namun demikian, setiap hari kita menerima laporan dan foto mengerikan dari seluruh dunia yang menjadi saksi penderitaan yang tak terungkapkan dalam konflik bersenjata. Sudah terlampau sering, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional merupakan penyebab dari penderitaan ini. Di balik semua itu adalah kegagalan kolektif kita. Negara-negara Penanda-tangan bertanggung jawab menurut Pasal 1 ketentuan yang sama dari empat Konvensi Jenewa tahun 1949 “untuk menghormati dan menjamin penghormatan” terhadap Konvensi-konvensi ini “dalam segala situasi”. Namun, sejauh ini mereka gagal mengerahkan sumber daya yang diperlukan untuk menepati janji mereka. Hukum humaniter internasional, sejak tataran konsep, kekurangan mekanisme untuk mendorong kepatuhan yang efektif. Ketidakberdayaan ini kerap berarti kematian dan kehancuran bagi mereka yang terkena dampak perang.
Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional berlaku secara universal. Namun, usaha terus menerus diperlukan, karena tidak ada jaminan bahwa prinsip-prinsip tersebut akan berlangsung. Suatu hak yang terus dilanggar tapi tidak bisa memancing respon yang jelas akan kehilangan validitasnya dari waktu ke waktu. Konsekuensi bagi para korban konflik bersenjata tidak bisa dibayangkan.
Inilah sebabnya mengapa Swiss dan ICRC mengadakan pembicaraan sejak 2012 dengan semua negara tentang cara terbaik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum internasional. Upaya mereka didasarkan pada mandat yang diberikan oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-31. Mereka yakin bahwa negara-negara membutuhkan wadah di mana mereka bisa bersama-sama memutuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan kepatuhan yang lebih baik terhadap hukum humaniter internasional. Mereka perlu mengadakan diskusi berkala dan sistematis tentang bagaimana mereka memenuhi kewajibannya. Forum ini akan membantu negara-negara untuk secara bertahap membangun gambaran keseluruhan tentang bagaimana kewajiban itu bisa dipenuhi, dan bagaimana tantangan terkait diatasi. Dengan cara ini, negara-negara bisa pada akhirnya mengambil langkah-langkah untuk memperkuat penerapan hukum, misalnya dengan membantu satu sama lain mengembangkan keterampilan dan kapasitas yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya. Mereka juga bisa saling menginformasikan perkembangan dan bertukar pandangan mengenai langkah-langkah paling efektif untuk memenuhi tugas yang sering kali kompleks ini.
Suatu orum negara-negara juga akan menciptakan kondisi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hukum menentukan perkembangan masa depan dalam hal peperangan (seperti teknologi senjata baru), bukan sebaliknya. Ini mensyaratkan dialog rutin tentang isu-isu terkini hukum humaniter internasional. Suatu hal yang juga penting adalah bahwa negara-negara memiliki instrumen yang tepat untuk merespon pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, untuk mencegah terulangnya kejahatan tersebut di masa depan dan untuk melindungi penduduk sipil dari penderitaan lebih lanjut. Mekanisme untuk mendalami penyebab pelanggaran tersebut akan bijaksana.
Sesuai dengan mandatnya, Swiss dan ICRC akan menyerahkan rekomendasi spesifik tentang pembentukan forumtersebut dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-32, yang akan diselenggarakan di Jenewa pada akhir 2015 Pada kesempatan ini negara-negara akan memutuskan tindakan apa yang harus diambil.
Semenjak diadopsinya Konvensi Jenewa pertama 150 tahun lalu, hukum humaniter internasional telah menjadi pilar utama tatanan hukum internasional. Sesuai tujuannya, ketentuan-ketentuannya berfungsi untuk melindungi karakteristik terpenting kita sebagai manusia: kemanusiaan kita. Ini adalah hak yang tidak dapat disingkirkan. Ini didasarkan pada keyakinan, ditempa selama berabad-abad dan di semua kebudayaan kita, dan dari sinilah menjadi sangat penting untuk meletakkan aturan-aturan jika kita ingin mencegah perang merosot menjadi barbarisme. Terserah pada generasi kita untuk mengkonsolidasikanpencapaian ini dan menciptakan kerangka kelembagaan untuk memastikan aturan-aturan ini dihormati. Apabila sepenuhnya efektif, hukum ini membutuhkan instrumen yang sesuai. Tidak pernah terjadi dalam sejarah umat manusia kita berada sedekat ini dengan solusi seperti saat ini. Terserah kita untuk memanfaatkan kesempatan ini.