Ketika dunia menandai Hari Mendukung Korban Penyiksaan Internasional pada 26 Juni, penderitaan yang sangat berat terus diterima oleh orang-orang, benar-benar melanggar hukum internasional.

Penyiksaan adalah sebuah penghinaan terhadap kemanusiaan, yang mana membawa penderitaan tidak hanya bagi para korban yang secara langsung mendapatkan perlakuan buruk tetapi juga pada keluarga mereka, yang bisa rusak dan hancur. Perlakuan ilegal, tidak bermoral, atau tidak manusiawi bukan dan tidak akan pernah menjadi pilihan yang tepat.

Seluruh masyarakat terkena dampak korosif di mana penyiksaan dilakukan pada masyarakat, terutama ketika di mana mereka tidak dihukum. Penyalahgunaan menghasilkan kebencian dan memicu siklus balas dendam.

Hal ini sangat disayangkan bahwa masyarakat disiksa dengan kejam, diperlakukan secara tidak manusiawi atau direndahkan semakin meluas. Tidak ada negara yang sepenuhnya kebal dari fenomena ini, dalam satu bentuk atau lainnya.

Meskipun larangan mutlak di bawah hukum internasional dan upaya yang dilakukan untuk mengakhiri penyiksaan oleh masyarakat internasional, termasuk organisasi kemanusiaan, kita masih jauh dari kata berhasil dalam mencegah hal tersebut.

ICRC berusaha untuk mencegah penyiksaan dengan hadir di tempat-tempat penahanan. Pada tahun 2014, kami mengunjungi lebih dari 800.000 tahanan di 92 negara, sejumlah besar dari mereka berada pada risiko penyiksaan. Kami terlibat dalam dialog tertutup dengan pihak berwenang untuk memperbaiki kondisi hidup para tahanan, perlakuan mereka dan menghormati jaminan peradilan. Kami juga menganjurkan untuk pemberian perlindungan internasional untuk korban penyiksaan yang terpaksa melarikan diri negara dan untuk mencegah kembali paksa ke negara-negara di mana mereka akan beresiko mendapatkan penyiksaan.

ICRC menerima 158 Negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan. Namun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut. Kecuali ketentuan tersebut dijabarkan ke dalam undang-undang dan dipraktekkan secara nasional, mereka hanya akan tetap sebagai simbolis.

Negara harus menuntut dan menghukum orang-orang yang menyiksa. Mereka juga harus menempatkan ketentuan yang konkrit untuk menolong dan memperbaiki bagi mereka yang telah mendapatkan penyiksaan dan perlakuan buruk, dan mengambil langkah-langkah praktis untuk membantu rehabilitasi fisik, psikologis dan sosial mereka.

Demi semua para korban penyiksaan, baik yang dengan kekuasaan dan pengaruh ataupun mereka yang melakukan tindakan tersebut di permukaan bumi ini perlu untuk membantu mengakhiri penyiksaan.

Peter Maurer, Presiden Komite Internasional Palang Merah.