Awalnya kesatuan medis militer dari suatu negara, memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri. Akibatnya, seringkali kesatuan medis menjadi sasaran pihak lawan karena tidak dikenali sebagai kesatuan yang bertugas menolong korban perang.

Akhirnya pada tahun 1863, berlangsung Konferensi Internasional I di Jenewa, Swiss, yang dihadiri oleh 16 negara. Negara-negara menyadari perlunya tanda yang sama untuk anggota kesatuan medis militer. Tanda itu harus berstatus netral dan dapat menjamin perlindungan terhadap mereka di medan perang.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss, Konferensi Internasional sepakat menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih, sebagai Tanda Pengenal untuk kesatuan medis militer dari setiap Negara.

Lambang tersebut diambil dari warna kebalikan bendera nasional Swiss, palang putih di atas dasar merah.

Pada tahun itu pula, Komite Internasional untuk Pertolongan Bagi Tentara yang Terluka berganti nama menjadi Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau ICRC.

Video berikut ini merupakan ilustrasi dan wawancara bersama Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta, mengenai sejarah singkat lahirnya lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah:

cross Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung bagi anggota kesatuan medis militer diadopsi dalam Konvensi Jenewa I tentang “Perlindungan bagi anggota militer yang terluka dan sakit di medan pertempuran darat.”
crescent Tahun 1876 saat perang Balkan, kerajaan Ottoan (Turki) mengajukan lambang lain untuk kesatuan medis tentara kerajaan, berupa bulan sabit merah di atas putih.
Singa

Pada 1929 Persia mengajukan lambang lain, yaitu Singa dan Matahari Merah. Konferensi Internasional memutuskan hanya mengakui dua lambang tambahan yaitu lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih. Namun sejak 1980, dimana Persia berganti menjadi Republik Iran, lambang ini tidak lagi digunakan.

 

crystal Pada 2005 disahkan Protokol Tambahan III tentang lambang Kristal Merah diatas dasar putih. Lambang ini memiliki status dan fungsi yang sama seperti lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta menjadi penutup bagi negara-negara untuk mengusulkan penggunaan lambang-lambang lain bagi kesatuan medis militernya.