Abstrak
Serangan dan gangguan pada pelayanan kesehatan, penyedia jasa, fasilitas, transportasi, dan pasien dalam situasi konflik bersenjata, kerusuhan, dan represi negara menimbulkan tantangan besar untuk penyediaan layanan kesehatan dalam keadaan di mana layanan kesehatan sangat dibutuhkan. Dalam masa konflik bersenjata, hukum humaniter internasional (IHL) memberikan perlindungan yang kuat kepada pelayanan kesehatan, tetapi juga masih mengandung kesenjangan. Selain itu, IHL tidak mencakup situasi di mana tidak ada konflik bersenjata. Makalah ini berfokus pada pentingnya pendekatan hak asasi manusia untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, dengan mengandalkan standar tertinggi yang dapat dicapai dalam bidang kesehatan serta hak-hak sipil dan politik. Secara khusus kami menggunakan Penjelasan Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya No. 14 (Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) sebagai kerangka normatif dimana kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan di semua situasi konflik dapat dikembangkan lebih lanjut.

Tentang Penulis
Katherine H. A. Footer dan Leonard S. Rubenstein
Katherine H. A. Footer adalah Peneliti Ahli Madya dan Leonard S. Rubenstein adalah Direktur Program Hak Asasi Manusia, Kesehatan, dan Konflik pada Pusat Hak Asasi Manusia dan Kesehatan Masyarakat Sekolah Kesehatan Masyarakat Johns Hopkins Bloomberg. Rubenstein juga menjadi dosen di Institut Bioetika Berman di Universitas Johns Hopkins.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh disini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke dja_djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.