Dalam rentang abad keduapuluh, masyarakat internasional telah menyaksikan berbagai peperangan yang ganas akibat digunakannya berbagai persenjataan modern yang menjadi produk kejeniusan manusia dalam menghancurkan, memusnahkan dan meluluhlantakan apa saja yang ada. Hukum internasional kontemporer sesungguhnya telah menetapkan larangan meneror dan mengancam dengan penggunaan kekuatan, atau menggunakan kekuatan yang dapat mengancam keamanan suatu wilayah, kedaulatan politik suatu Negara, atau bentuk-bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan PBB.

Jika demikian halnya dengan Hukum Internasional kontemporer, hal yang sama juga kita temukan dalam Hukum Islam yang melarang penggunaan kekuatan bersenjata kecuali dalam kondisi darurat untuk menolak serangan, melawan kezaliman, membela kebenaran, dan melindungi dakwah Islam dari setiap ancaman namun dengan tetap memperhatikan bahwa Islam tidak boleh disebarkan melalui kekuatan senjata.

[wpfilebase tag=file id=4]