Seperti yang sudah kita ketahui bersama, teks Perjanjian Internasional tentang Perdagangan Senjata (ATT) telah berhasil di adopsi pada tanggal 02 April 2013 lalu, di Majelis Umum PBB di New York. Mayoritas negara-negara sepakat untuk mengontrol perdagangan senjata konvensional dan amunisi.

ATT menetapkan aturan yang mengikat secara hukum untuk mengatur perdagangan internasional senjata konvensional dan amunisi. Termasuk aturan bahwa setiap negara dapat menolak mengirimkan senjata jika mereka sadar ada resiko bahwa senjata dan amunisi tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan internasional seperti Genosida, kejahatan kemanusiaan atau kejahatan perang. Sebuah prinsip utama yang mendukung persyaratan ini, dan secara jelas tercantum dalam teks, adalah tugas Negara untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Guna mendiseminasikan naskah dari ATT, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bekerjasama dengan Panitya Tetap (PANTAP) HHI sekretariat Direktorat Hukum Internasional dan otoritas pusat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, mengadakan Seminar tentang Perjanjian Internasional mengenai Perdagangan Senjata dalam Perspektif HHI.

Pembukaan acara seminar oleh (ki-ka): Patrick Megevand (Koordinator Komunikasi ICRC delegasi Indonesia dan Timor Leste) dan Cahyo Rahadian Muzhar, SH. LLM. (Direktur Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Ditjen AHU), serta pembawa materi Christopher Harland (ICRC Regional Legal Adviser). © ICRC / Mia Pitria

Seminar dilaksanakan pada hari Rabu (19/6) lalu, di Gedung Sentra Mulia DITJEN AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Anggota PANTAP Humaniter, wakil dari instansi yang merupakan bagian dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Christopher Harland (ICRC Regional Legal Adviser) membawakan materi mengenai Perjanjian Internasional tentang Perdagangan Senjata (ATT). © ICRC / Mia Pitria

60 Peserta yang terdiri dari Anggota PANTAP Humaniter, wakil dari instansi yang merupakan bagian dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tampak serius mengikuti seminar. © ICRC / Mia Pitria

Salah satu peserta seminar yang menjelaskan mengenai keadaan ATT di Indonesia, Daniel Tumpal Simanjuntak (Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata / KIPS – Kemlu RI). © ICRC / Mia Pitria