Abstrak
Konflik di dunia maya mengacu pada tindakan yang diambil oleh pihak-pihak yang terlibat konflik untuk mendapatkan keuntungan atas musuh-musuh mereka di dunia maya dengan menggunakan berbagai alat teknologi dan orang-orang berbasis teknik. Pada prinsipnya, keuntungan dapat diperoleh dengan merusak, menghancurkan, melumpuhkan, atau merebut sistem komputer seorang musuh (‘serangan cyber’) atau dengan mendapatkan informasi yang ingin sekali dirahasiakan oleh musuh (‘spionase cyber’ atau ‘eksploitasi cyber). Berbagai aktor memiliki akses ke alat dan teknik ini, termasuk bangsa-negara, individu, kelompok kejahatan terorganisir, dan kelompok teroris, dan ada berbagai motivasi untuk melakukan serangan cyber dan/atau spionase cyber, termasuk keuangan, militer, politik, dan pribadi. Konflik di dunia maya berbeda dengan konflik di ruang fisik dalam banyak dimensi, dan menghubungkan operasi perang maya dengan pihak yang bertanggung jawab menjadi hal yang sulit. Masalah bertahan terhadap dan mencegah operasi perang maya masih belum terselesaikan secara akademis. Piagam PBB dan Konvensi Jenewa relevan dengan operasi cyber, tetapi secara spesifik relevansi tersebut saat ini tidak jelas karena dunia maya terbilang baru bila dibandingkan dengan instrumen ini.

Tentang Penulis
Dr Herbert Lin adalah Ilmuwan Kepala di Dewan Telekomunikasi dan Ilmu Komputer Riset Nasional (NRC), di mana ia juga menjadi Direktur Studi proyek-proyek besar tentang kebijakan publik dan teknologi informasi. Dia adalah co-editor dari laporan Technology, Policy, Law, and Ethics Regarding U.S. Acquisition and Use of Cyberattack Capabilities,1 NRC 2009, dan studi NRC 2010 tentang pencegahan cyber, Proceedings of a Workshop on Deterring Cyberattacks: Informing Strategies and Developing Options for U.S. Policy

Kata kunci: konflik cyber, dunia maya, serangan cyber, kemanan nasional, hukum humaniter internasional.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh disini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke dja_djakarta@icrc.org atau mention kami melalui twitter @ICRC_id.