Jenewa / Tokyo (ICRC) – Diskusi regional bertemakan “Meningkatkan perlindungan hukum bagi orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata: pembacaan kontemporer Protokol Tambahan di Asia” yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) diadakan di Kyoto, Jepang, pada tanggal 3 dan 4 November 2011 lalu.

“Protokol-protokol Tambahan senantiasa relevan di kawasan ini, karena negara-negara bisa saja terlibat dalam atau terkena dampak dari situasi seperti-situasi yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian tersebut – misalnya ketika mempersiapkan pasukan militer untuk operasi pemeliharaan perdamaian,” kata Yoshinobu Nagamine, kepala kantor ICRC diTokyo. “Tujuan dari diskusi ini bukan untuk menghasilkan keputusan ataupun perjanjian kongkrit, tetapi semata-mata untuk memperdalam pemahaman tentang isu-isu terkait mengenai konteks hukum dan politik saat ini. Hal ini seyogyanya membantu negara-negara membuat keputusan yang tepat untuk mengikatkan diri pada Protokol Tambahan.”

“Jepang yang baru saja mengikatkan diri pada Protokol Tambahan perlu berbagi dengan negara lain pengalamannya tentang proses yang berujung pada aksesi dan implementasi Protokol-Protokol Tambahan dalam sistem hukum nasional, terutama negara yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan aksesi,” kata Hideaki Ueda, Duta Besar Jepang untuk urusan Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan.

Di antara para peserta yang hadir, terdapat perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Pertahanan Cina, Filipina, Indonesia, Jepang, Kamboja, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.Parapakar di bidang Hukum Humaniter Internasional turut ambil bagian dalam beberapa sesi.

Diskusi tersebut juga membahas langkah-langkah dimana negara-negara di kawasanAsiamenafsirkan ketentuan Hukum Humaniter Internasional dan khususnya pandangan mereka mengenai implementasi Protokol Tambahan 1977 pada Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, diskusi juga menyediakan platform bagi negara-negara Peserta Protokol Tambahan untuk bertukar informasi.

Hingga tanggal 31 Oktober 2011, 171 negara telah menjadi peserta Protokol Tambahan I dan 166 untuk Protokol Tambahan II. Beberapa negara di Asia Timur dan Asia Tenggara saat ini sedang mempertimbangkan ratifikasi atau aksesi pada instrumen-instrumen tersebut.