Jenewa (ICRC) – Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengusulkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban konflik bersenjata. Untuk itu, ICRC memperkenalkan sebuah resolusi dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-31 yang dibuka di Jenewa hari ini. Konferensi ini mempertemukan perwakilan dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional – jaringan kemanusiaan terbesar dunia – dan perwakilan dari 194 Negara Peserta Konvensi Jenewa.

“Secara keseluruhan, hukum humaniter internasional tetap mengatur perilaku dari pihak-pihak yang terlibat konflik,” kata Philip Spoerri, direktur hukum internasional dari ICRC. “Namun dalam pertemuan konsultasi dengan Negara-negara sebelum konferensi ini, kami menemukan adanya kelemahan dalam kerangka hukumnya yang ingin kami temukan solusinya. Secara khusus, adanya kebutuhan untuk memperbaiki perlindungan bagi para tahanan dalam konflik bersenjata non-internasional dan untuk memperkuat mekanisme internasional dalam memantau apakah aturan-aturan yang ada dihormati atau tidak.”

Resolusi ini akan membuka jalan untuk menemukan jawaban yang paling tepat bagi masalah ini dan mendorong semua anggota Konferensi Internasional untuk berpartisipasi dalam pertemuan konsultasi selanjutnya.

“Meskipun aturan-aturan mengenai kondisi tempat penahanan sudah ada dalam konflik bersenjata internasional, tidak demikian halnya dengan konflik non-internasional – contohnya ketika Negara-negara menghadapi kelompok-kelompok oposisi bersenjata,” papar Spoerri. “ICRC perlu meletakkan dasar bagi upaya ini untuk menjamin perlakuan yang lebih manusiawi terhadap para tahanan, tidak semata menyangkut masalah kemanusiaan tetapi juga standar hukum yang jelas.”

Untuk mekanisme pemantauan yang lebih baik atas kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, pilihannya antara lain memperkuat mekanisme yang telah ada sebelumnya, seperti Komisi Pencari Fakta Internasional atau menciptakan mekanisme baru.

“Sayangnya, hukum humaniter internasional terlalu sering dilanggar,” lanjut Spoerri. “Mekanisme pemantauan yang efisien dapat membantu mencegah pelanggaran dan akan mendorong penghormatan yang lebih besar terhadap aturan-aturan yang ada selama konflik berlangsung. Kami berharap agar bisa mendapat persetujuan dari seluruh peserta konferensi mengenai berbagai hal ini.”

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terdiri dari ICRC, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan 187 Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional, badan konsultasi tertinggi, mengadakan pertemuan setiap empat tahun.