Abstrak
Catatan Opini ini menyoroti ketentuan hukum humaniter internasional (HHI) yang mewajibkan diseminasi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kepada warga sipil. Dengan merujuk pada tiga dilema mengenai tantangan kontemporer bagi hukum internasional dalam konflik bersenjata dan bagaimana masing-masing dilema tersebut dapat mengakibatkan “breaking point” (titik patah/putus/puncak) atau “turning point” (titik balik), penulis berpendapat bahwa sangat penting agar tidak hanya angkatan bersenjata tetapi juga masyarakat umum mempelajari – dan secara aktif terlibat dengan – HHI baik selama perang maupun di masa yang (relatif) damai.

Tentang Penulis
Naz Modirzadeh adalah Direktur Harvard Law School (HLS) Program Hukum Internasional dan Konflik Bersenjata. Dia diangkat Dosen Hukum di HLS pada Musim Gugur 2014 dan Musim Semi 2016.

File PDF untuk artikel ini dapat [unduh di sini], sedangkan apabila Anda membutuhkannya dalam bentuk cetakan, silahkan pesan ke ICRC melalui email ke djakarta@icrc.org atau mention kami melalui Twitter @ICRC_id.

Kata kunci: HHI, diseminasi, kepatuhan, tantangan kontemporer.