(ki-ka) Bapak H. Saifuddin Arief SH, MH (Ketua Yayasan Darunnajah) – dan Mr. Vincent Nicod (Kepala Delegasi ICRC Indonesia) Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pondok Pesantren Darunnajah dengan ICRC. © ICRC / Mia Pitria

Jakarta (ICRC) – Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah Jakarta, Indonesia sore ini menandatangani Nota Kesepahaman (LOI) tentang Implementasi Program Eksplorasi Hukum Humaniter (EHH) dengan Pondok Pesantren Darunnajah. Penanda tanganan nota kesepahaman ini merupakan tindakan lanjutan dari Seminar Nasional Pengenalan EHH bagi Para Pendidik Muslim di Indonesia Oktober lalu. [Lihat berita sebelumnya]

Program EHH mulai dikembangkan ICRC Jakarta sejak tahun 1998, merupakan sebuah program pendidikan di bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi para remaja pada rentang usia antara 13 – 18 tahun. Tujuan diadakannya EHH ini adalah untuk menyebarkan pengetahuan dan mengembangkan pemahaman mengenai HHI dan isu-isu kemanusiaan dan etika terkait, yang relevan pada masa damai maupun situasi kekerasan, bagi para remaja.

EHH merupakan paket sumber daya berisikan materi dan strategi pembelajaran yang bisa disisipkan ke dalam berbagai kategori mata pelajaran akademik atau program ekstra kurikuler yang sudah ada di jenjang pendidikan menengah, ataupun ke dalam pendidikan non-formal.

Sasaran strategis jangka panjang dari program EHH ini adalah dapat diterima sepenuhnya sebagai bagian integral pendidikan dalam kurikulum pendidikan menengah, namun pada saat ini ICRC dan Pondok Pesantren Darunnajah masih memfasilitasi eksperimentasi EHH bagi sekolah-sekolah Islam terpilih di Indonesia.