Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah memiliki dua fungsi yaitu sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

Konvensi Jenewa 1949 sebagai bagian Hukum Humaniter Internasional (HHI), mengenal adanya prinsip pembedaan, yaitu prinsip untuk membedakan kombatan (peserta tempur) dan non kombatan (bukan peserta tempur), seperti penduduk sipil dan kesatuan medis militer.

Lambang sebagai Tanda Pengenal, berfungsi untuk menandakan bahwa penggunaannya adalah pihak yang terkait dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional:

  • Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
  • Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)
  • Perhimpunan Nasional

Fungsi lambang menurut Konvensi Jenewa sebagai Tanda Pembeda:

1. Sebagai Tanda Pelindung: agar dilindungi & tidak diserang oleh pihak yang berperang, hanya dipakai :

  • dalam situasi perang
  • oleh Dinas Kesehatan Angkatan Perang dan ICRC
  • oleh Perhimpunan Nasional atas izin Militer
  • Begitu juga Petugas Kesehatan Sipil hanya boleh memakai apabila seizin Militer.
Tanda Pelindung: Berukuran besar/di ban lengan kiri dan tidak ditambah gambar lain.

Tanda Pelindung: Berukuran besar/di ban lengan kiri dan tidak ditambah gambar lain.

 2. Sebagai Tanda Pengenal, dipakai:

  • oleh Dinas Kesehatan Angkatan Perang & anggota Gerakan disetiap waktu.
  • harus seizin Perhimpunan Nasional apabila organisasi lain perlu memakai.
  • tidak sebesar tanda pelindung & tidak di ban lengan kiri.
Tanda Pengenal: Berukuran lebih kecil dan boleh ditambah keterangan/gambar lain.

Tanda Pengenal: Berukuran lebih kecil dan boleh ditambah keterangan/gambar lain.

Berikut ini wawancara bersama Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta mengenai fungsi dari lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah: