Untitled 6Komite Internasional Palang Merah (ICRC) merupakan organisasi kemanusiaan yang netral dan mandiri yang didirikan 152 tahun lalu. Pada saat itu, ICRC diberi mandat untuk mencegah dan meringankan penderitaan yang disebabkan oleh konflik bersenjata. Sejak awal, ICRC juga telah bekerja keras untuk mengembangkan dan mempromosikan Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Dari waktu ke waktu, mandat dan misi ICRC diadaptasi oleh Negara-negara untuk diselaraskan dengan perkembangan dunia dan kebutuhan para korban dalam situasi dan kondisi yang semakin rentan akibat kekerasan. Proses adaptasi ini telah mengikuti praktik ICRC yang selalu fokus pada masalah dan kebutuhan nyata dan berjuang untuk senantiasa relevan dalam konteks apapun. Hal ini berlandaskan pada tiga pertimbangan utama:

  • Situasi kekerasan atau potensi kekerasan (konflik bersenjata internasional atau internal, gangguan atau ketegangan internal, bentuk-bentuk kekerasan lain yang dipicu oleh kerusuhan, instabilitas politik, dll);
  • Nilai tambah sebagai penengah atau perantara yang sangat netral dan mandiri antar pemerintah, penguasa dan kelompok atau individu, angkatan bersenjata atau pemegang senjata lainnya;
  • Kapasitas untuk merespon situasi darurat.

Tugas yang diamanatkan kepada ICRC oleh Negara-negara dalam Konvensi Jenewa dan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional mendorong ICRC mengembangkan suatu pengalaman unik yang pada gilirannya memberi jalan bagi ICRC untuk mendapatkan keahlian khususnya di berbagai bidang kemanusiaan. ICRC mempunyai pengalaman selama puluhan tahun bekerja di kawasan yang mengalami masalah kemanusiaan yang selalu menyertai semua konflik bersenjata atau masalah internal, seperti ketegangan, huru-hara, pergolakan, dan instabilitas yang dilakukan oleh aktor non-negara, lalu direspon dengan operasi keamanan dan penegakkan hukum secara intensif dan lama oleh militer dan kepolisian.

Atas dasar ini dan berkat pendekatan kemanusiaan yang mengakar secara kuat dalam kemandirian, kenetralan dan ketidakberpihakan ICRC, berkat prioritas ICRC pada pengembangan suatu hubungan berdasarkan kepercayaan dengan pihak berwenang terkait, dan berkat penyelesaian tugas-tugasnya secara profesional dan obyektif, banyak Negara meminta ICRC melanjutkan dan memperluas kegiatannya di luar fase-fase krisis akut. Hal ini terutama terjadi pada kegiatan yang bertujuan untuk memastikan institusi publik kunci berjalan semestinya, seperti penjara dan tempat penahanan lain; pencarian, pemulihan dan pemeliharaan komunikasi antar orang-orang yang terpisah; dan pengembangan program kesehatan spesialis diantaranya bedah perang, penanganan jenazah, dll.

Pembentukan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di setiap negara memberi ICRC tanggung jawab tambahan untuk mengupayakan perkembangan mitranya di level nasional. Meskipun demikian, hal ini justeru memberi ICRC manfaat yang sangat besar karena dalam situasi darurat ICRC dapat memobilisasi jaringan kemanusian skala dunia yang terdiri dari ratusan ribu staff dan relawan profesional yang telah siap beraksi di negara mereka masing-masing sesuai dengan prinsip dan etika kerja bersama.

Intervensi pertama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Indonesia dimulai tahun 1940 sebelum Indonesia menyatakan kemerdekaan. ICRC secara resmi hadir di Jakarta di tahun 1979, dan sejak saat itu ICRC, dalam kerangka misi kemanusiaannya, telah mengembangkan lingkup kegiatan yang sangat luas berkat dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Indonesia (Pemerintah Indonesia).

Untitled 4

ICRC telah menyesuaikan peran dan misinya dengan perkembangan situasi kemanusiaan yang dihadapi dari tahun ke tahun, mengimplementasikan kegiatannya melalui pembicaraan dan kerja sama yang erat dengan pihak berwenang daerah dan pusat, sementara Palang Merah Indonesia (PMI) tetap menjadi mitra kunci ICRC.

Dengan mempertahankan kehadiran secara reguler di daerah yang terkena dampak konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan internal, atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya, ICRC, dalam kemitraan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder), dapat memperoleh pemahaman yang meyakinkan tentang apa yang dialami masyarakat dan bagaimana cara terbaik ICRC untuk mengatasi masalah tersebut. Hal yang sama membantu ICRC menyokong PMI memperkuat kapasitasnya dalam merespon keadaan darurat dan bencana di daerah lain. Selama bertahun-tahun, ICRC telah mengembangkan kegiatan nasional seperti kunjungan kepada orang-orang yang dicabut kebebasannya, penguatan kapasitas lokal di bidang manajemen penahanan, promosi HHI dan standar-standar hukum internasional lain, serta pengintegrasian hukum dan standar tersebut ke dalam hukum, perundang-undangan dan pelatihan nasional.